Foto : Pengacara dari kantor hukum Helryon Astika, SH. MH and Partner.

Suaramuda.com - Pengacara dari kantor hukum Helryon Astika, SH. MH and Partner merasa sangat kesal melihat ketidak hadir Polsek Tambang yang mangkir dari panggilan sidang praperadilan hari pertama di Pengadilan Negeri Bangkinang pada Kamis (30/5/2024) siang.

Kekesalan Helryon Astika terlihat setelah hakim Angel Renata SH membacakan surat ketidak hadiran pihak Polsek Tambang dalam ruang sidang Kartika, dengan alasan pihak tergugat sedang melaksanakan tugas luar kota.

"Karena tergugat tidak hadir sidang ditunda sampai tanggal 10 Juni 2024, dan pengadilan akan melakukan pemanggilan satu kali lagi ke pihak termohon, pada tanggal yang ditetapkan hadir atau tidaknya sidang tetap dilanjutkan," tegas hakim Angel sembari mengetuk palu bertanda sidang di tutup.

Diluar persidangan, dua orang pengacara muda Helryon Astika dan Fahrizul Rizwan mengutarakan kekesalannya pada media ini, kenapa pihak kepolisian tidak mengirimkan surat permohonan penundaan sidang kepada kantor hukum kami, padahal jauh hari kami juga sudah melakukan koordinasi kepada pihak termohon bahwa akan di lakukan prapid.

"Kami sangat kesal, kenapa mereka tidak hadir, menurut kami ini sebuah alasan tidak tepat," kesal Helryon.

Lebih jauh Helryon menjelaskan, pihaknya melakukan praperadilan ini beralasan adanya dugaan semena - mena yang dilakukan oleh penyidik Reskrim kepada kliennya bernama Pato.

Menurutnya, polisi Polsek Tambang sudah banyak melanggar prosedur tentang SOP kerja kepolisian, yang mana pihak kepolisan Polsek Tambang melakukan penangkapan terhadap kliennya tanpa proses mengirimkan surat penyelidikan terhadap Pato.

"Mereka sudah melanggar Perkap nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, dan putusan MK no: 21/PUU XII/2014 tentang penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan, sebagai mana yang kita ketahui, penyidik harus melakukan penyelidikan itu sesuai dengan prosedur yang berlaku seperti mengirimkan surat panggilan sebagai saksi atau sebagai tersangka kepada terlapor, tidak seharusnya langsung menahan seorang yang belum tentu pasti perbuatan yang dilakukan nya itu benar," kesal Helryon.

Helryon menjelaskan, polisi sudah melakukan perbuatan semena-mena terhadap kliennya, yang mana kliennya Pato ditangkap setelah di panggil sebagai saksi dalam laporannya sendiri atas dugaan perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh inisial AG (17) terhadap anaknya sebut saja namanya Bunga (14) di sebuah kos-kosannya di Panam Pekanbaru, pada bulan Februari lalu.

"Awalnya Pato dipanggil sebagai saksi atas laporannya terhadap pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh Arga, setelah di periksa Pato disuruh pulang, Ironinya dalam perjalanan pulang Pato di tangkap oleh polisi Polsek Tambang di depan SMP balam Jaya, Tampa melayangkan surat panggilan, baik surat penyelidikan ataupun surat pemeriksaa," ujarnya.

" Sekedar diketahui Suprianto (41) warga desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang, ditahan oleh posisi atas laporan ayah AG terhadap dugaan perbuatan penganiayaan bersama," ucapnya. (def)