Foto: Pj Bupati buka Sosialisasi pengendalian gray fikasi dan pencegahan tindak pidana Korupsi bagi Sekretaris desa dan BPD.

Suaramuda.com - Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Inspektorat mengadakan kegiatan Sosialisasi pengendalian gratifikasi dan pencegahan tindak pidana Korupsi bagi Sekretaris Desa dan BPD, di Crown Victoria Hotel, Rabu (19/6/2024).

Persiapan gratifikasi di lingkungan pemerintahan semakin mendapat perhatian masyarakat baik nasional maupun internasional, sejalan dengan meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno mengatakan, bahwa korupsi dapat menyebabkan turunnya kepercayaan publik. Mengalihkan alokasi sumber daya, hingga mempengaruhi pembangunan ekonomi di setiap negara. " Korupsi harus diberantas dan dicegah agar dapat mewujudkan negara maju yang berkeadilan," tegasnya.

Secara umum, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau jabatan demi keuntungan pribadi, sekaligus menguntungkan atau memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan jabatan berdampak merugikan keuangan negara."Korupsi bnyaK terjadi di sekitar publik yang erat hubungannya dengan jabatan atau wewenang dalam pengambilan keputusan.

" Kami mengharapkan, UPG ini bisa menjadi sarana untuk menyampaikan kebijakan kebijakan pemerintah daerah dalam pengendalian gratifikasi korupsi," kata Heru Suseno.

Lanjut Pj Bupati, anggaran desa begitu besar, adanya alokasi dana desa dan dana desa (ADD dan DD) ada beberapa hal perlu mendapatkan perhatian dalam upaya meningkatkan integritas dalam pengendalian gratifikasi korupsi.

Pengetahuan gratifikasi merupakan hal yang penting untuk dimiliki oleh semua rjabat baik di tangan ngkay desa, ke amatan maupun Kabupaten selaku aparatur yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga bisa diambil tindakan pencegahan sedini mungkin sebelum timbul tindak pidana kotupsisebagau tindak dari gratifikasi. (Indh)