Foto : Rapat Kordinasi Komisi A DPRD Tulungagung bersama dengan Kacapdin Wilayah Tulungagung dan kepala sekolah di Ruang Aspirasi.

Suaramuda.com - Komisi A DPRD Kabupaten Tulungagung memanggil Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur Cabang Tulungagung dan Trenggalek, bersama Ketua MKKS SMAN Wilayah Tulungagung dan Ketua MKKS SMKN Wilayah Tulungagung, terkait polemik pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 

Pertemuan dengar pendapat tersebut berlangsung di Ruang Aspirasi DPRD Tulungagung, Senin, (12/8/2024), di gelar secara tertutup.

Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, Gunawan menjelaskan, pihaknya melakukan pemanggilan Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur Wilayah Tulungagung dan Trenggalek beserta kepala sekolah terutama ketua MKKS setelah mengadakan rapat komisi membahas laporan dari masyarakat mengenai ketidak-beresan PPDB di Kabupaten Tulungagung.

"Kita sudah sampaikan secara riil aturan yang dilakukan UPT Propinsi di Tulungagung tidak pernah menyenggol DPRD yang punya wilayah , bahkan untuk bertemu pun sangat sulit. Seharusnya tau kalau anak didiknya itu warga Tulungagung dan saya adalah wakil yang ada di Tulungagung," kata Ketua Komisi A DPRD Tulungagung Gunawan.

"Jadi, jangan bikin aturan sendiri, biar bagaimanapun pendidikan itu ada di Tulungagung. Ada berapa lulusan SMP ingin melanjutkan sekolah lagi, kalau mereka tidak diterima mau sekolah di mana. Dia sendiri tidak tahu berapa jumlah lulusan SMP di Kabupaten Tulungagung," ucapnya.

"Ketidak tauannya, bagaimana anak anak meski tidak semuanya bisa masuk melalui jalur Afirmasi dan Zona tidak kompeten akhirnya tidak karuan," bebernya.

Terpisah Kepala Cabang Dinas Propinsi Jawa Timur, Sindhu Widyabadra saat di tanya awak media menjawab, hanya silaturahim sembari bergegas menuju mobil. (Indh).