Suasana musyawarah warga RW 05 Purimas saat penetapan Ketua RW melalui mekanisme aklamasi.

Suaramuda.com – Warga RW 05 Perumahan Purimas, Kelurahan Botoran, Kecamatan Kota Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, melaksanakan rapat pemilihan ulang Ketua RW pada Rabu malam (28/1/2026). Kegiatan berlangsung di Balai Pertemuan RW 05 dan berakhir dengan penetapan Edi Susanto sebagai Ketua RW 05 Periode 2026–2030 melalui mekanisme aklamasi.

Rapat pemilihan dihadiri 17 peserta yang terdiri dari para Ketua RT, tokoh masyarakat, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat karena hanya terdapat satu calon yang memenuhi syarat.

Kepala Kelurahan Botoran, Priyo Harjoko, menjelaskan bahwa pemilihan ulang dilakukan untuk menertibkan administrasi dan menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) terkait masa jabatan Ketua RW.

“Pemilihan ulang ini kami lakukan karena proses sebelumnya tidak sesuai dengan Perda yang mengatur masa jabatan Ketua RW maksimal dua periode. Untuk menjaga legalitas dan tertib administrasi, maka bersama warga dan panitia kami sepakati dilakukan pemilihan ulang,” jelasnya.

Priyo menegaskan, pihak kelurahan hanya bertindak sebagai fasilitator dan tidak ikut campur dalam pengambilan keputusan. “Kami tidak memberikan suara. Hak suara sepenuhnya milik Ketua RT dan tokoh masyarakat setempat,” ujarnya.

Ketua RW 05 terpilih, Edi Susanto, menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan warga. Ia menyebut proses pemilihan berjalan lancar dan kondusif.“Alhamdulillah, pemilihan yang kedua ini berjalan lancar dengan musyawarah mufakat. Karena hanya satu calon, akhirnya diputuskan secara aklamasi,” katanya.

Ia menambahkan, Ketua RW sebelumnya memilih mengundurkan diri dan tidak bersedia dicalonkan kembali, sehingga tidak memungkinkan dilakukan pemilihan dengan sistem voting.“Karena hanya satu calon, maka tidak dilakukan pemungutan suara,” imbuhnya.

Menurut Priyo Harjoko, minimnya figur calon Ketua RW di kawasan Perumahan Purimas menjadi salah satu tantangan tersendiri. Mayoritas warga merupakan pekerja dengan aktivitas tinggi, sementara sebagian lainnya adalah pensiunan atau warga berdomisili namun belum ber-KTP Kelurahan Botoran.

“Kondisi ini menyebabkan regenerasi kepemimpinan di lingkungan perumahan cukup terbatas,” ujarnya.

Meski demikian, pemilihan ulang tetap dilaksanakan demi menjaga kenyamanan dan penerimaan seluruh warga.“Supaya semuanya merasa nyaman dan bisa menerima, maka kami sepakat pemilihan diulang,” tegasnya.

Terkait administrasi, pihak kelurahan memastikan Surat Keputusan (SK) Ketua RW akan diterbitkan dalam waktu 1–2 hari. Sementara itu, pemberian insentif Ketua RW akan mengikuti aturan yang berlaku, yakni setelah masa tunggu tiga bulan sejak SK diterbitkan.(Ind).