Hajatan nikah masih berlangsung sebelum suro.

Suaramuda.com - Tradisi larangan menikah di bulan Suro masih kuat dipegang masyarakat. Hal ini terlihat dari data di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, mencatat hanya dua pasangan calon pengantin (catin) yang akan menikah sebelum memasuki bulan Suro, tepatnya pada tanggal 24 hingga 25 Juni 2025.

Kepala KUA Kedungwaru, Mochamad Wafi, menjelaskan bahwa total pendaftar pernikahan di wilayahnya saat ini memang mencapai 90 pasangan, namun mayoritas mendaftar untuk jadwal setelah bulan Suro.

“Sebelum Suro hanya dua pasangan yang akan melangsungkan pernikahan. Itu pun pelaksanaannya di tanggal 24 dan 25 Juni, menjelang pergantian bulan Jawa,” ujar Wafi saat ditemui, Senin (16/6/2025).

Menurutnya, masyarakat masih menjunjung tinggi tradisi Jawa yang meyakini bahwa bulan Suro bukan waktu yang baik untuk melangsungkan pernikahan. “Bulan Suro memang secara adat dianggap kurang baik untuk menikah. Jadi hampir semua calon pengantin memilih menunggu setelah Suro,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa dua pasangan yang menikah menjelang Suro tersebut berada dalam rentang usia pernikahan yang wajar. “Sementara ini, yang saya nikahkan usia-usia normal, tidak ada yang di luar batas ideal,” sambungnya.

Wafi berharap pasangan-pasangan yang akan menikah, baik sebelum maupun sesudah Suro, mampu membina rumah tangga yang kuat dan harmonis.

 “Mudah-mudahan setelah menikah mereka bisa menata rumah tangga dengan baik. Jangan sedikit-sedikit minta cerai, tapi berusaha mempertahankan keluarga sampai terwujud rumah tangga sakinah,” pesannya.

Pelayanan pernikahan di KUA Kedungwaru akan kembali berjalan normal setelah bulan Suro berakhir. (Ind).