Kepala bidang pelayanan pendaftaran penduduk Dispendukcapil Tulungagung Djarno.

Suaramuda.com - Penganut aliran kepercayaan, termasuk Kejawen, kini sah mencantumkan identitas kepercayaannya dalam dokumen kependudukan. Baik di Kartu Keluarga (KK) maupun KTP elektronik, kolom agama tidak lagi kosong melainkan bisa diisi “Penghayat Kepercayaan”.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung , Nina Hartini ,S.H.,M.AP, melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Djarno, Rabu (20/8/2025), menjelaskan dasar hukum pencantuman ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 18 Oktober 2017. Aturan tersebut diperkuat dengan instruksi Ditjen Dukcapil Kemendagri serta Surat Edaran Mendagri Nomor 470/1989/MD tanggal 19 Mei 2018 tentang pelayanan administrasi kependudukan bagi penghayat kepercayaan.

“Masyarakat penganut aliran kepercayaan dapat mencantumkan identitasnya pada kolom agama di KK maupun KTP dengan mengisi formulir permohonan serta melampirkan surat keterangan dari pemuka aliran kepercayaan yang sudah terdaftar,” terang Djarno.

Hingga kini, jumlah warga Tulungagung yang sudah resmi terdaftar sebagai penghayat kepercayaan tercatat 146 orang. Meski begitu, Dispendukcapil belum merinci aliran kepercayaan yang dianut masing-masing warga.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perubahan status agama menjadi penghayat kepercayaan, prosedurnya cukup mudah, mengisi formulir perubahan elemen data dan melampirkan surat keterangan resmi dari pemuka kepercayaan yang telah terdaftar di kementerian terkait.

Djarno menegaskan tidak ada hambatan teknis dalam sistem kependudukan.
“Dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sudah diakomodasi kolom agama/kepercayaan. Hal ini untuk memastikan pelayanan dokumen kependudukan bagi penghayat kepercayaan tetap lancar,” ujarnya.

Dispendukcapil Tulungagung juga melakukan sosialisasi ke masyarakat agar mengetahui bahwa identitas penghayat kepercayaan kini bisa dicantumkan secara sah di dokumen resmi negara, baik KK maupun KTP elektronik. (Ind)