Suaramuda.com - Pengamat Politik dan Hukum Kabupaten Tulungagung, Dr.Khoirul Anam , SH.,Sy.,M.H.I.C.L.A. menegaskan, bahwa pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang terbuka terhadap kritik dan mampu menjadikan aspirasi masyarakat sebagai penyeimbang dalam sistem demokrasi.
Menurutnya, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak yang dijamin undang-undang. Termasuk ketika aksi dilakukan di area pabrik, hal itu sah sebagai bagian dari praktik demokrasi.
“Siapapun bisa menyampaikan aspirasi, termasuk di depan pabrik. Tapi jangan sampai aksi itu berubah menjadi anarkis. Negara, pemerintah daerah, hingga kabupaten wajib melindungi masyarakat yang menyampaikan aspirasi,” ujar Anam, Kamis (4/9/2025).
Ia menilai, kritik publik justru menjadi sarana koreksi yang membangun agar jalannya pemerintahan tidak melenceng dari kepentingan rakyat. Tanpa kritik, kata dia, demokrasi akan kehilangan ruhnya.
Terkait batalnya aksi penyampaian aspirasi yang sempat direncanakan, Anam menilai ada dua kemungkinan. Pertama, situasi memang sudah dikondisikan agar tidak terjadi aksi. Kedua, ada pilihan lain dalam menyampaikan pendapat, seperti forum diskusi atau pertemuan kelompok.
“Yang jelas, Tulungagung tetap kondusif meski ada dinamika politik maupun rencana aksi. Itu harus dijaga bersama. Kritik boleh, tapi harus disampaikan dengan cara yang baik,” pungkasnya. (Ind)