Suaramuda.com - Jasa Raharja terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar di berbagai wilayah Indonesia. Program ini akan berlangsung hingga 31 Desember 2025, sebagai upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.
Program relaksasi ini merupakan hasil sinergi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, dan Jasa Raharja, yang dijalankan melalui sistem Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap). Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap di berbagai provinsi di Indonesia.
Bentuk Relaksasi Pajak yang Ditawarkan
Beberapa insentif yang diberikan dalam program ini meliputi: Pembebasan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Penghapusan denda administrasi pajak, Diskon pokok pajak, dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) ke-2.
Wilayah dan Periode Program Relaksasi PKB
Hingga awal Oktober 2025, lebih dari 30 kantor wilayah Jasa Raharja telah menjalankan program ini, dengan masa berlaku yang beragam di tiap daerah. Berikut beberapa contoh wilayah yang masih menjalankan program hingga akhir tahun:
Hingga 31 Desember 2025: Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Jambi, dan Sumatera Utara
Hingga akhir November 2025: Bangka Belitung, Jawa Timur, Lampung, dan Kepulauan Riau
Dampak Positif Program Relaksasi Pajak Kendaraan
Program relaksasi pajak kendaraan bermotor terbukti memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam mengurangi beban denda administrasi dan meningkatkan partisipasi pembayaran pajak tepat waktu. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat sistem administrasi kendaraan bermotor nasional.
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyatakan bahwa program ini merupakan bukti nyata sinergi antarlembaga pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat.
“Relaksasi pajak kendaraan bermotor ini adalah bentuk kepedulian pemerintah dan Jasa Raharja terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Dengan adanya keringanan administratif, kami berharap masyarakat dapat segera melunasi kewajibannya tanpa merasa terbebani,” ujar Dewi, Senin, 6 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Dewi menjelaskan bahwa pembayaran PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola Jasa Raharja berperan penting dalam sistem perlindungan sosial di sektor transportasi.
“Ketika masyarakat tertib membayar pajak kendaraan, maka perlindungan terhadap risiko kecelakaan lalu lintas semakin kuat. Dana SWDKLLJ yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk santunan bagi korban kecelakaan. Ini adalah manfaat nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” jelasnya.
Edukasi dan Sosialisasi Program Relaksasi PKB
Selama masa program, Jasa Raharja secara aktif melakukan sosialisasi bersama pemerintah daerah dan kepolisian melalui: Kegiatan edukasi publik, Pelayanan keliling Samsat, dan Pemanfaatan kanal informasi digital resmi.
Tujuannya adalah agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan dapat memanfaatkan masa relaksasi sesuai dengan ketentuan di wilayah masing-masing.
Ayo Manfaatkan Program Relaksasi Pajak Kendaraan!
Dengan masih berlangsungnya program relaksasi PKB hingga akhir 2025, Jasa Raharja mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. Pemilik kendaraan bermotor dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat, atau menggunakan layanan digital seperti Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dan kanal pembayaran resmi lainnya untuk memperoleh informasi lengkap mengenai kebijakan dan masa berlaku program.