Kepolisian Resor (Polres Kampar).

Suaramuda.com - Kepolisian Resor (Polres Kampar) tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dana desa di sejumlah wilayah yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta pengawasan pengelolaan keuangan desa, terutama selama masa transisi kepemimpinan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, membenarkan bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan penyimpangan anggaran tersebut. Proses hukum masih berada pada tahap awal, yakni klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait.

"Benar, saat ini kami melakukan pemeriksaan. Masih dalam tahap klarifikasi," ujar AKP Gian kepada media, Senin (6/10/2025).

Menurutnya, penyelidikan belum mencakup seluruh desa yang dipimpin oleh Pj Kades, melainkan difokuskan pada beberapa desa yang diduga bermasalah dalam penggunaan anggaran dana desa.

Dalam proses klarifikasi, penyidik Satreskrim Polres Kampar telah memeriksa sejumlah perangkat desa, khususnya Sekretaris Desa (Sekdes) dan Bendahara Desa. Kedua posisi tersebut dinilai memiliki peran penting dalam pengelolaan serta pencairan dana desa.

"Sudah ada beberapa desa yang telah diperiksa. Yang diperiksa baru Sekretaris Desa dan Bendaharanya," jelas AKP Gian.

Ia menambahkan, fokus utama pemeriksaan saat ini tertuju pada aparatur desa yang terlibat langsung dalam manajemen keuangan desa.

Kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan (lidik). Pihak kepolisian tengah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat dugaan yang ada. Bila ditemukan unsur tindak pidana, kasus akan dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Masih lidik. Jika ditemukan adanya tindak pidana, kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan," tegas AKP Gian.

Pengawasan terhadap dana desa menjadi prioritas Polres Kampar, terutama di desa-desa yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa. Masa transisi kepemimpinan kerap kali menimbulkan celah dalam pengelolaan anggaran, sehingga rawan penyimpangan.

Penyelidikan ini mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa. Di sisi lain, hal ini juga menjadi peringatan bagi aparatur desa untuk tidak menyalahgunakan wewenang, khususnya dalam pengelolaan keuangan publik. (**)