Penampakan Kapal Banawa Nusantara yang tenggelam di Danau PLTA Koto Panjang. (Foto: Istimewa).
Suaramuda.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar tengah mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset negara berupa Kapal Motor (KM) Banawa Nusantara 58 senilai Rp2,7 miliar.
Kapal hibah dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia tersebut sebelumnya tenggelam di Danau PLTA Kotopanjang pada Desember 2020, dalam insiden tragis yang menewaskan satu orang penumpang.
Kapal ini awalnya merupakan bantuan hibah kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar, namun kemudian dialihkan ke Dinas Pariwisata Kampar untuk mendukung pengembangan wisata air di Danau Rusa PLTA Kotopanjang.
Sayangnya, sejak peristiwa tenggelam tersebut, kapal tidak lagi difungsikan dan kini menjadi sorotan aparat penegak hukum karena diduga terbengkalai dan tidak dikelola secara optimal.
Kejari Kampar Lakukan Pulbaket Terkait Kapal Hibah.
Kepala Kejari Kampar, Dwianto Prihartono, melalui Kasi Intel Jackson Apriyanto Pandiangan, membenarkan bahwa saat ini tim penyidik tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terhadap pengelolaan kapal tersebut.
“Benar, tim penyidik sudah melakukan pulbaket terkait pengelolaan kapal,” ujar Jackson, didampingi Kasi Pidsus Eliksander Siagian, pada Senin (13/10/2025).
Eliksander menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi langsung ke lapangan dan telah mengantongi titik koordinat lokasi kapal yang kini tidak lagi beroperasi.
“Kami sudah tahu titik koordinat di mana kapal itu berada. Pengumpulan data dan dokumen masih berjalan,” tegasnya.
Berpotensi Naik ke Tahap Penyelidikan.
Saat ditanya mengenai kemungkinan kasus ini naik ke tahap penyelidikan, Eliksander tidak menampik. Menurutnya, tahapan hukum akan dilakukan sesuai dengan hasil pengumpulan data.
“Ya, berpotensi. Ini tengah berproses. Tahapan itu nanti akan kami sampaikan. Yang jelas, mekanisme pengelolaan kapal sudah kami pelajari,” tambahnya.
Modifikasi Kapal untuk Wisata Kini Dipertanyakan.
Berdasarkan penelusuran, KM Banawa Nusantara 58 sempat dimodifikasi untuk keperluan pariwisata air, namun kini kapal dalam kondisi tidak layak dan tidak digunakan lagi. Hal ini memunculkan dugaan pengelolaan aset negara yang tidak sesuai peruntukan, dan menjadi alasan utama penyelidikan pihak kejaksaan.
Pentingnya Transparansi dalam Pengelolaan Aset Hibah.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset hibah pemerintah pusat ke daerah. Kejari Kampar memastikan akan menindaklanjuti hasil pulbaket untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (YP)