Kegiatan mediasi ini difasilitasi oleh pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar dengan menghadirkan para pihak yang bersengketa serta pihak-pihak terkait lainnya. Dalam pelaksanaannya, proses mediasi dilakukan secara objektif, transparan, dan berimbang, dengan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan, pandangan, serta dokumen pendukung yang diperlukan.
Melalui forum mediasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar berupaya mendorong tercapainya kesepakatan bersama yang berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, asas keadilan, serta kepastian hukum, sehingga sengketa pertanahan dapat diselesaikan secara damai, efektif, dan berkelanjutan.
Pelaksanaan mediasi sengketa ini juga menjadi wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan, serta meminimalisir potensi konflik sosial yang dapat berdampak luas di tengah masyarakat.
Diharapkan hasil dari kegiatan ini dapat memberikan solusi yang konstruktif bagi para pihak, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada penyelesaian masalah.
#ATRBPN