Foto: Pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) Pembangunan jalan tol ruas Rengat–Pekanbaru Seksi JC Pekanbaru – IC Siak STA 176+000 s.d. STA 193+500.

Suaramuda.com - Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar melaksanakan kegiatan **Pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK)** dalam rangka pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan **jalan tol ruas Rengat–Pekanbaru Seksi JC Pekanbaru – IC Siak STA 176+000 s.d. STA 193+500** yang berlokasi di **Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar**.

Kegiatan pembayaran UGK ini merupakan bagian dari tahapan pengadaan tanah guna mendukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis yang diharapkan dapat meningkatkan konektivitas wilayah, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Provinsi Riau.

Pelaksanaan pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip transparansi, keadilan, dan kepastian hukum bagi masyarakat yang berhak menerima ganti kerugian.

Melalui sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pihak terkait, diharapkan proses pengadaan tanah dapat berjalan dengan lancar sehingga pembangunan infrastruktur dapat segera terwujud dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.