Foto: Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar Gelar Klarifikasi Bersama Ombudsman RI Provinsi Riau Terkait Permohonan HGB.

Suaramuda.com - Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar melaksanakan kegiatan klarifikasi bersama Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Riau terkait tindak lanjut laporan masyarakat mengenai permohonan Surat Keputusan Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB). Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 17 Juni 2026, bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar.

Kegiatan klarifikasi tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan informasi dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau guna memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan masyarakat yang sedang diproses. Dalam pertemuan tersebut, dilakukan koordinasi serta penyampaian keterangan dan data yang diperlukan sebagai bagian dari upaya penyelesaian permasalahan pertanahan yang mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan kepastian hukum.

Melalui forum klarifikasi ini, seluruh pihak terkait diberikan kesempatan untuk menyampaikan informasi dan penjelasan secara terbuka guna mendukung proses penanganan laporan yang akuntabel, profesional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar dalam menjaga tertib administrasi pertanahan, memperkuat koordinasi dengan lembaga pengawas pelayanan publik, serta memastikan setiap pelayanan dan proses pertanahan dilaksanakan secara cermat, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dengan terjalinnya komunikasi dan sinergi yang baik antara Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, Ombudsman RI Provinsi Riau, dan para pihak terkait, diharapkan setiap permasalahan pertanahan dapat ditangani secara profesional, kondusif, dan berkeadilan, sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan.