Foto: Warga Desa Kaligentong, Kecamatan Pucanglaban, menyampaikan aspirasi terkait status lahan, akses listrik, dan infrastruktur.

Suaranuda.com – Sejumlah warga Desa Kaligentong, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung, menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam audiensi yang berlangsung di Ruang Prajamukti. Warga meminta pemerintah segera menyelesaikan persoalan status lahan, akses listrik, dan kondisi infrastruktur jalan yang hingga kini belum teratasi.

Dalam audiensi tersebut, perwakilan warga, Mahfud, mengatakan masyarakat yang telah menempati lahan secara turun-temurun selama ratusan tahun hingga kini belum memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Persoalan itu semakin kompleks karena berkaitan dengan lahan yang bersinggungan dengan aset TNI.

"Permintaan kami satu, pembebasan lahan. Lahan ini adalah hak kami sebagai warga pribumi yang sudah kami kuasai ratusan tahun. Hak-hak kami sudah dirampas oleh oknum," ujar Mahfud.

Selain persoalan lahan, Mahfud mengungkapkan lebih dari 500 kepala keluarga di wilayah Kaligentong, termasuk kawasan Panggung Kalak dan Kali Gede, hingga kini belum menikmati aliran listrik. Kondisi tersebut dinilai ironis karena permukiman warga berada tepat di bawah jaringan listrik.

Warga juga mengeluhkan kondisi jalan menuju permukiman yang rusak dan berbatu selama puluhan tahun sehingga menghambat aktivitas sehari-hari maupun perekonomian masyarakat.

Menanggapi aspirasi tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mengatakan pemerintah daerah akan melakukan pendalaman terhadap persoalan yang disampaikan warga. Menurutnya, penyelesaian harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, terutama terkait status legalitas lahan.

"Kita semuanya harus taat hukum dan taat aturan. Kalau taat aturan, pemerintah pasti mengatur untuk yang lebih baik," kata Ahmad Baharudin.

Pemkab Tulungagung, lanjutnya, akan berkoordinasi dengan TNI, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta instansi terkait untuk mencari jalan keluar. Apabila diperlukan, hasil pembahasan akan diteruskan kepada pemerintah pusat melalui Staf Khusus Presiden yang membidangi persoalan pertanahan.

Terkait opsi relokasi, Ahmad Baharudin menyebut pemerintah siap memfasilitasi pembangunan infrastruktur jalan maupun jaringan listrik apabila warga bersedia menempati lokasi baru. Namun hingga kini, warga masih menolak relokasi karena menginginkan kepastian hak atas tanah yang mereka tempati serta jaminan fasilitas di lokasi pengganti. (Ind).