Oleh : Witra Yeni, SIP, M.Si
Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar
 
OPINI : Dalam ilmu marketing dikenal istilah How to Sell Your self, artinya bagaimana Anda menjual diri anda. 

Konotasi menjual diri disini tentu dalam arti positif. Begitu pula di masa kampanye Pemilihan Umum 
Legislatif 2019 yang telah dimulai sejak 23 September 2018 lalu hingga 13 April 2019 lalu, prinsip how to sell your self banyak juga dipakai oleh peserta Pemilu (partai politik, calon presiden dan wakil presiden, anggota DPD), serta pelaksana kampanye di masa kampanye tersebut. Berbagai cara, trik, dilakukan untuk meraih simpati masyarakat, agar di hari H , 17 April 2019, masyarakat dapat memilihnya. 

Lalu apa saja yang bisa “dijual” peserta Pemilu dan pelaksana Kampanye (caleg – red) di masa kampanye 
tersebut? Banyak hal tentunya yang bisa dijual, mulai dari keunggulan dirinya, pendidikan, organisasi atau jabatan yang pernah diraih, lalu menawarkan visi, misi, program, kegiatan, serta beberapa janji bila terpilih. Nah, untuk ini semua, masyarakat terutama yang memiliki hak pilih agar selektif dan bijaksana dalam membeli apa yang dijual oleh peserta Pemilu tersebut. 

Jangan sampai apa yang “dibeli” itu menjadi penyesalan nantinya. Karena ini masyarakat harus lebih cerdas dalam membeli, ataupun memilih caloncalon yang akan duduk nantinya. 

Selama sejarah kepemiluan di tanah air, Pemilu 2019 inilah yang memiliki masa kampanye terpanjang (23 
September 2018 hingga 13 April 2019). Masa kampanye yang panjang ini adalah kesempatan baik bagi peserta Pemilu dan pelaksana kampanye untuk How to Sell Your Self tadi, bersosialisasi dan bersilaturrahmi dengan masyarakat, merebut hati masyarakat dengan visi, misi, serta program yang baik, berkualitas dan dibutuhkan masyarakat. 

Dalam Undang-undang Pemilu Yaitu Undang – undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 1 ayat (35) disebutkan 
bahwa kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi,misi,program, dan /atau citra diri peserta Pemilu. 

Kemudian yang penting adalah bahwasanya kampanye itu merupakan bagian dari pendidikan politik 
masyarakat yang dilakukan secara bertanggung jawab, karenanya dalam melalui kegiatan kampanye ini 
lakukanlah kegiatan yang mendidik masayarkat. Jangan lagi mendidik masyarakat dengan cara-cara yang 
kurang benar selama masa kampanye. Hal ini jelas termaktub pada pasal 267 ayat (1) Undang-undang 
Nomor 7 tahun 2017. 

Jelas disini, masa kampanye adalah masa penting bagi peserta Pemilu untuk lebih mendekatkan diri 
dengan masyarakat dengan menjual visi, misi,program dan atau citra diri, untuk meyakin masyarakat, terutama yang memiliki hak pilih, agar menjatuhkan pilihan pada dirinya di tanggal 17 April mendatang.

Tak heran bila banyak cara dan metode yang dipakai peserta Pemilu selama masa kampanye. Untuk metode dan cara berkampanye ini telah pula diatur dalam UU 7 Tahun 2017 dan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye Pemilihan Umum. Sehingga peserta Pemilu tak asal menjual diri saja, sehingga tak menimbulkan masalah, baik itu masalah ataupun pelanggaran, baik administrasi, kode etik, bahkan pidana Pemilu. 

Dalam pasal 275 ayat (1) UU 7 tahun 2017, tentang Metode kampanye disebutkan bahwa kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dapat dilakukan melalui : 

a.pertemuan terbatas, 
b.pertemuan tatap muka 
c.penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum 
d.pemasangan alat peraga di tempat umum 
e.media sosial 
f.iklan media massa cetak, media massa elektronik dan internet 
g.rapat umum 
h.debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon dan 
i.kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan 
peerundangundangan. 

Jadi ada 9 cara atau metode, peserta Pemilu dapat melakukan how to sell your self kepada masyarakat. 
Manfaatkanlah metode yang telah diatur dalam UU 7 tahun 2017 dan dalam PKPU nomor 23 Tahun 2018 
tentang kampanye Pemilihan Umum. 

Terkait bahan kampanye, sebagaimana diatur dalam pasal 30 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, ada 12 macam 
yaitu, selebaran (flyer), brosur (leaflet),pamflet,poster,stiker,pakaian,penutup kepala,alat minum/makan,kalender,kartu nama,pin dan/atau alat tulis. 

Satu hal yang tak kalah penting di masa kampanye jangan lupa mengurus Surat tanda TerimaPemberitahuan (STTP) kepada pihak kepolisian setempat. Yang nanti akan ditembuskan juga ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jajarannya. Sehingga kampanye yang aman, terkendali, jauh dari kerusuhan dan mengganggu keamanan dan ketertiban dapat dihindari. 

Selain metode kampanye di atas, bahan kampanye yang 12 macam sebagaimana diatur dalam UU 7 Tahun 
2017 dan Pasal 30 PKPU Nomor 23 tahun 2018 tersebut, merupakan sarana yang baik bagi peserta Pemilu 
dalam How to sell Your Self pada masyarakat. Momen pergantian tahun misalnya, dapat dimanfaatkan peserta pemilu untuk mencetak dan membagikan kalender yang memuat citra diri, visi, misi, program dan tujuan. Begitu pula dengan kartu nama, yang memuat citra diri, visi, misi dan tujuan si peserta Pemilu. 

Tak hanya sampai disitu, ada pula penutup kepala, yang dapat dijabarkan menjadi jilbab, selendang, pashmina, songkok, kopiah, topi, blankon, dapat dibuat peserta Pemilu dan dibagikan pada masyarakat. Untuk penutup kepala ini, harganya per pieces tak boleh lebih dari Rp60 ribu. Kemudian paad penutup kepala tersebut harus ada logo, nomor urut, ataupun visi misi dari peserta Pemilu yang melekat pada penutup kepala tersebut, artinya dengan citra diri, visi, misi tersebut disablon atau dibordir, bukan ditempel dengan lem kertas saja. 

Begitu pula dengan pakaian, dapat dijabarkan menjadi baju kaos, baju kemeja, kebaya, dasar kain, mukena, kain sarung, yang harganya tak lebih dari Rp60 ribu per pieces dan melekat (disablon atau dibordir) pada pakaian tersebut citra diri, ataupun visi, misi peserta Pemilu. 

Peserta Pemilu juga bisa berkreasi dengan mencetak dan membagikan alat tulis, seperti buku tulis, buku 
gambar, buku agenda, buku halus kasar, buku kotak kota, pena, pinsil, penggaris, pengapus, peruncing. Tentunya dengan syarat harga per pieces tak boleh lebih dari Rp60 ribu dan ada citra diri, ataupun visi misi peserta Pemilu pada alat tulis tersebut. 

Tak hanya itu, Peserta Pemilu masih bisa berkreasi, dalam rangka how to sell your self melalui tempat makan dan minum. Tempat makan dan minum ini dijabarkan menjadi piring, mangku, gelas, sendok, garpu Jelas sudah aturan yang ada bagi peserta Pemilu dalam melakuakn How to Sell Your Self, berjualanlah dengan baik, santun, cerdas, profesional, dengan metode yang telah ditentukan. 

Jangan melakukan kampanye hitam, politik uang, politisasi SARA, menyebarkan berita hoax. Rebutlah hati masyarakat dengan baik, sehingga masyarakat dengan cerdas dan bijaksana pula memberikan suara dan hak pilihnya di 2019.