BANGKINANG - Sebanyak 18 orang warga binaan baru yang telah melaksanakan isolasi selama 14 hari diperiksa kesehatannya oleh Petugas medis Lapas Kelas IIA Bangkinang Kanwil Kemenkumham Riau, Kamis, 21 Juli 2022.

Pemeriksanaan kesehatan ini guna memonitoring dan mencegah penyebaran penyakit menular seperti HIV, Sifilis maupun Virus Covid-19 antar sesama wargabinaan.

Kegiatan yang bekerjasama dengan Tim Medis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, dalam hal ini Puskesmas Bangkinang Kota juga merupakan upaya Lapas Bangkinang memenuhi Hak atas kesehatan wargabinaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH.02.UM.06.04 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Tidak hanya memberikan pembinaan keperibadian dan kemandirian, Hak atas kesehatan wargabinaan juga harus kita penuhi, karena ini termasuk kedalam Hak mendasar manusia untuk memperoleh fasilitas kesehatan yang layak,” sebut Sutarno, Kalapas Bangkinang saat ditemui.

Ia juga menerangkan pihaknya terus berupaya mensosialisasikan terkait bahayanya penyakit menular seperti HIV, Sifilis, TBC dan lain sebagainya.

“Selain memberikan treatment kepada penderita, kami juga gencar melakukan sosialisasi kepada WBP sebagai upaya preventif agar tidak adanya tambahan angka penderita penyakit menular dilingkungan Lapas,” terangnya.

“Dalam memenuhi pelayanan kesehatan di Lapas, selama ini kami juga mendapatkan bantuan tenaga tim medis dari Puskesmas Bangkinang Kota, tentu hal ini sangat membantu mengingat adanya kekurangan tenaga di poliklinik Lapas,” ujarnya.

Kalapas juga menyampaikan bahwa meski trend penyebaran Virus Covid-19 terus menurun dan mulai mereda, tapi pihaknya tidak lengah dengan melakukan swab antigen secara berkala kepada wargabinaan.

Tahanan yang baru masuk akan dilakukan isolasi selama 14 hari diruangan khusus, kemudian akan dicek juga riwayat penyakitnya dan dilakukan swab antigen untuk mengantisipasi kemungkinan adanya penyebaran Virus Covid-19

Setelah dilakukan swab antigen, 18 orang warga binaan baru tersebut dinyatakan negatif dan sudah dapat mengikuti kegiatan pembinaan yang ada di Lapas Bangkinang. (**)