BANGKINANG KOTA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar gencar melakukan sosialisasi pajak restoran kepada pengusaha pemilik restoran di Kabupaten Kampar. Hal ini dilakukan dalam upaya mengejar capaian target pendapatan daerah dari sektor pajak restoran. 

Demikian disampaikan Kepala Bapenda Kabupaten Kampar Ir. Hj. Kholidah, MM kepada wartawan, didampingi Sekretaris Bapenda Kabupaten Kampar Jaka Putra, Kabid Pendataan dan Pendaftaran Zamzul Azmi, Kabid Pengelolaan, Pengembangan dan Pelaporan Edison, disela-sela kegiatan sosialisasi di Kota Bangkinang,  Selasa malam, 12 Juli 2022.

Disampaikan Kholidah, bahwa apa yang dilakukan Bapenda kepada pengusaha restoran, tidak sebatas sosialisasi semata tapi juga pendataan sekaligus pendaftaran wajib pajak restoran terhadap seluruh objek usaha yang beroperasi baik pada siang hari maupun malam hari.

Dalam kegiatan sosialisasi ini langsung dilakukan pendataan dan pendaftaran wajib pajak, selanjutnya akan terus dipantau pelaporan mereka setiap bulan untuk proses penagihan.

Menurut  Kholidah bahwa pajak restoran
merupakan salah satu sumber pendapatan
daerah yang penting guna membiayai penyelengaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. 

Oleh karena itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar ikut bersama-sama memberikan kontribusi untuk pembangun kampar yang kita cintai ini.

"bahwa dasar hukum pajak restoran ini telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran," ujar Kholidah

Dijelaskan Kholidah bahwa pajak   Restoran   adalah  pajak   atas   pelayanan   yang disediakan oleh restoran. Yang dimaksud dengan Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering. 

Kegiatan ini  akan terus dilaksanakan untuk jenis pajak daerah lainnya di seluruh wilayah Kabupaten Kampar.

"Kita akan terus melakukan sosialisasi, pendataan, penagihan, pengawasan serta penertiban pajak daerah dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah, untuk mensukseskan program kerja kepala daerah", ujar Kholidah. 

Dijelaskan Kholidah bahwa untuk tahun ini Pemerintah Kabupaten Kampar sudah menargetkan pendapatan pajak restoran sebesar Rp. 4.825.000.000. Realisasi sampai dengan 11 Juli 2022 sebesar Rp. 3.181.708.860 atau 65.94%.

 "Alhamdulillah, realisasi cukup menggembirakan, dimana memasuki semester kedua tahun ini, realisasi sudah melebihi 50 persen," jelas Kholidah. 

Dari pantauan di lapangan saat sosialisasi dilakukan Bapenda,  semua pemilik atau pengusaha restoran merespon dengan baik. Mereka menyadari akan kewajiban mereka  terhadap pajak. 

Mereka juga menyadari betapa pentingnya pajak untuk pembangunan daerah ini.

"Sebagai warga negara yang baik, kami siap menunaikan kewajiban kami untuk bayar pajak," ujar salah seorang pemilik restoran di Bangkinang. (Herman)