BANGKINANG - Berkenaan untuk menciptakan Lapas yang Bersih dari Narkoba (Bersinar), Lapas Kelas IIA Bangkinang Kanwil  Kemenkumham Riau melaksanakan Deklarasi Anti Narkoba dan Tes Urine Pegawai yang dilaksanakan di Lapangan Badminton, Rabu, 13 Juli 2022.

Kalapas  IIA Bangkinang Sutarno mengatakan, Deklarasi anti narkoba ini merupakan salah satu upaya progresif yang kita laksanakan dalam rangka Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dilingkungan Lapas Bangkinang.

Ia juga menjelaskan kegiatan deklarasi ini diikuti oleh seluruh pegawai Lapas Bangkinang yang turut dihadiri dan disaksikan oleh Tim dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau yang mana didalamnya juga disertakan tes urine kepada petugas Lapas Bangkinang.

“Upaya-upaya konkret yang kami lakukan terkait dengan pemberantasan narkoba adalah dengan melakukan razia rutin maupun insidentil serta adanya razia gabungan dengan melibatkan anggota Polri, BNK dan TNI kedalam blok hunian wargabinaan,” ujarnya.

Kalapas juga menegaskan jika ada oknum petugas yang terlibat dalam penyeludupan narkoba didalam Lapas maka akan ditindak sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Apabila ada oknum petugas yang terindikasi dan terbukti terlibat dalam penyelendupan narkoba dan barang terlarang kedalam Lapas, akan diberi sanksi administratif dan sanksi pidana kepada yang bersangkutan,” tegasnya.

Ia juga menerangkan bahwa sebelum dilaksanakan Deklarasi Anti Narkoba ini, pihaknya telah melakukan langkah-langkah antisipasi Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dilingkungan Lapas Bangkinang.

“Kami telah laksanakan sosialisasi kepada petugas maupun wargabinaan tentang bahaya narkoba, kemudian kami melarang petugas untuk membawa HP melewati pintu steril dan alat komunikasi petugas diganti dengan Handy Talky (HT), yang mana bertujuan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya keterlibatan oknum petugas kita,” sebutnya.

Narkoba merupakan ancaman serius bagi bangsa Indonesia, yang mampu merenggut masa depan generasi penerus bangsa dan akan mempengaruhi sendi kehidupan dalam masyarakat. 

Lembaga Pemasyakatan merupakan tempat dilaksanakannya pembinaan kepada pelaku penyalahgunaan dan atau pengedaran narkoba, yang mana harapannya setelah menjalani berbagai macam program pembinaan baik keperibadian dan kemandirian dapat menjadikan mereka pribadi yang lebih baik dilingkungan masyarakat.

Untuk itu, terdapat peran penting dari Petugas Pemasyarakat sebagai pembina dari wargabinaan yang merupakan ujung tombak dalam membentuk keperibadian wargabinaan seperti yang diharapkan oleh bangsa dan negara.

Sebelum memberikan pembinaan,  tentunya Petugas Pemasyarakat harus mampu menjadi contoh dan teladan bagi wargabinaan, khususnya dalam hal Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dilkingkungan Lapas.(HAP)