BANGKINANG - Bawaslu Kampar menggelar Acara Fasilitasi Pemahaman Pemilu untuk Penyandang Disabilitas yang berusia 17 Tahun.

Acara ini dibuka langsung  oleh ketua bawaslu kampar Syawir Abdullah di Aula SLBN Bangkinang kota, Senin 24 Oktober 2022.

Turut hadir Komisioner Bawaslu Kampar Witrayeni yang juga selaku penanggung jawab acara, Kordiv Pencegahan, Ketua KPU kampar yang diwakili Sardalis selaku kordiv Partisipasi Masyarakat, Kabid Rehabilitasi Sosial  Syaipudin, Humas, partisipasi masyarakat dan Penyandang Disabilitas siswa SLB yang berusia 17 tahun sebanyak 35 orang.

Ketua bawaslu kampar mengatakan, tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan pemahaman tentang pemilu pada disabilitas yang telah mempunyai hak pilih.

"Saya berharap agar penyandang disabilitas tetap semangat jangan minder, karna mempunyai hak yang sama untuk dipilih dan memilih yang sudah dijamin oleh undang undang," kata Syawir

Dalam pasal 5 Undang-Undang Pemilu ( UU 7 Tahun 2017) bahwa penyandang disabilitas yg memenuhi persyaratan memiliki hak untuk dipilih dan memilih, dicalonkan sebagai anggota legislatif baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten kota. Juga mempunyai hak untuk menjadi penyelenggara pemilu

Di Kampar ada sekitar 4.088 disabilitas yang sudah berusia 17 tahun ke atas yang bersumber data dinas sosial pd januari 2022, Di Kabupaten Kampar terdapat Penduduk disabilitas usia 0 hingga 16 tahun sebanyak 5.012 orang, Penduduk Disabilitas usia 17 tahun ke atas sebanyak 4.405 orang.(**)