Foto : Bupati Pelalawan H. Zukri Misran Dan Wakil Bupati Pelalawan H. Nasarudin.SH.MH

PELALAWAN - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pelalawan tahun 2023 senilai Rp1.861.209.002.847 telah disahkan. Pengesahan APBD ini dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Pelalawan, Selasa (1/4/2023).

Rapat paripurna pengesahan APBD tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua Baharudin SH MH didampingi Wakil Ketua Syafrizal SE dan Faizal serta dihadiri para wakil rakyat. Hadir pula Bupati Pelalawan H Zukri bersama para pimpinan dan pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ranperda APBD 2023 dibahas secara rinci sejak nota keuangan diserahkan Pemda Pelalawan ke DPRD beberapa waktu lalu. Pembahasan mulai dari tingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Kemudian berlanjut ke masing-masing komisi yang membahas lebih detil lagi bersama OPD maupun dinas terkait yang menandai mitra kerjanya.

"Proses pembahasan Ranperda APBD 2023 telah berlangsung pada tingkat Banggar sampai ke komisi-komisi. Hingga didapatkan hasilnya dan akan ditutup serta disahkan," terang Ketua DPRD, Baharudin SH MH setelah membuka rapat paripurna.

Pembahasan Ranperda APBD untuk disahkan sebagai Perda digelar secara maraton di setiap tingkatan. Pasalnya, anggaran tahun 2023 musti disahkan sebelum tanggal 30 November sesuai dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jika lewat dari tenggat waktu itu, Pemda Pelalawan tidak mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat.

Ternyata target itu tercapai dan APBD diketuk palu satu hari sebelum batas waktu berakhir.

Pada kesempatan itu Juru Bicara Banggar DPRD Pelalawan, Nazaruddin Arnazh S.IP membeberkan semua hasil pembahasan dari Banggar dan TAPD pada rapat finalisasi Perda APBD.

Foto : Bupati Dan Wakil Bupati Pelalawan foto Bersama Dengan Unsur Forkompinda Usai Penandatanganan Nota Kesepakatan.

Kata dia, APBD Pelalawan tahun 2023 sebesar Rp 1.861.209.002.847 atau Rp 1,86 Triliun. Terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 1.420.537.404.000 dan pembiayaan daerah mencapai Rp440.671.597.847.

Jika dibandingkan dengan APBD 2022 ini, anggaran naik sebesar 12,71 persen atau sekitar Rp 236 miliar lebih.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan bersama pemerintah daerah (pemda) menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPA) tahun 2023.

Foto : Penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2023, APBD Pelalawan 2023 diprediksi capai Rp 1,9 triliun

Penandatanganan KUA-PPAS dilaksanakan melalui rapat paripurna DPRD yang dihadiri para anggota dewan dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Paripurna dipimpin Ketua Baharudin SH MH didampingi Wakil Ketua I Syafrizal SE, dan Wakil Ketua ll Faizal MSi.Sedangkan Pemda diwakili langsung oleh Bupati Pelalawan H Zukri.

"Penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS dilakukan setelah adanya hasil keputusan antara DPRD dengan Pemkab terkait anggaran daerah tahun 2023," terang Ketua Baharudin setelah membuka paripurna.

Proses pembahasan KUA-PPAS antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD cukup panjang. 

Foto : Bupati H.Zukri  Dalam  Sambutan nya Dalam Pelaksanaan Nota Kesepakatan Anggaran Prioritas Flafon Anggaran Sementara (KUA - PPAS) Tahun 2023.

Namun pembahasannya ditunda lantaran bersamaan dengan pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tahap pembahasan kembali bergulir antara TAPD dan Banggar hingga dicapai kesepakatan.

Para pimpinan DPRD dan Bupati Zukri diarahkan untuk meneken berita acara KUA-PPAS sebagai awal perumusan APBD 2023.

Dewan akan menunggu jadwal dari Pemda terkait penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2023 untuk dilakukan pembahasan dan pengesahan.

"Kita optimis proses pembahasan APBD 2023 lancar dan tepat waktu sesuai dengan aturan," papar Baharudin usai paripurna.

Bupati Pelalawan H Zukri menyampaikan, penandatanganan KUA-PPAS berkat sinergitas legislatif dan eksekutif dari awal penyerahan, pembahasan sampai ditandatangani.

(Adv/Haswati Hasanah)