BANGKINANG - Jelang Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar menggelar Rapat Koordinasi Penataan Daerah Pemilihan  dan Alokasi Kursi Kabupaten Kampar, yang Langsung dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kampar Maria Aribeni di Aula Kantor Bupati Kampar, Kamis 08 Desember 2022

Ketua KPU Kabupaten Kampar, Maria Aribeni menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mengumumkan bentuk rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar dalam pemilihan 2024. 

Pemetaan dapil ini sangat penting karena berkaitan dengan kepentingan partai politik dalam merencanakan terkait pemilu dan juga kepentingan pemilih. Maka dari itu, KPU berada ditengah-tengah untuk memfasilitasi kepentingan partai politik dan kepentingan pemilih.

Penataan dapil ini harus mewakili dan mengakomodir berbagai macam pendapat dan masukan-masukan dari masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan, pemantau pemilu, partai politik maupun para akademisi. Sehingga, nantinya dapil yang dihasilkan dan diusulkan ke KPU RI atau pusat, dapat betul-betul merupakan dapil yang mencakup tujuh aspek penataan dapil. 7 aspek penataan dari kesetaraan nilai suara, kemudian berdasarkan pemilu yang proporsional, kemudian proporsionalitas, kohesivitas , kesinambungan, integritas wilayah dan berada dalam cakupan di wilayah yang sama. Sehingga dapil ini yang dihasilkan yang diusulkan oleh Kabupaten Kampar ini adalah sudah betul-betul mencerminkan 7 asas ataupun 7 landasan dalam penyusunan dapil.

Bahwa daerah pemilihan menjadi salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, Penyusunan dan Penetapan Daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar pada Pemilihan Umum Tahun 2024, dilakukan dengan tahapan diantaranya penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi, Penghitungan Alokasi Kursi Daerah Pemilihan, dan Penetapan prinsip penataan daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi.

Dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komsi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum telah memberikan kewenangan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menetapkan rancangan Daerah pemilihan dan Alokasi Kursi.

Setiap KPU Kabupaten atau Kota menyampaikan usulan dalam Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilihan Umum Tahun 2024 yang nantinya usulan tersebut di sahkan Oleh KPU Republik Indonesia yang di tetapkan sebagai Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilihan Umum Tahun 2024.

Oleh sebab itu ia mengharapkan kepada seluruh peserta Rakor untuk dapat memberikan masukan dan saran kepada KPU Kabupaten Kampar, sehingga Daerah Pemilihan yang akan disusun nantinya, mampu mewakili aspirasi masyarakat di Pemilu 2024 mendatang.

Sementara itu Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol menyampaikan agar helat demokrasi Indonesia tahun 2024 Khususnya di Kabupaten Kampar dapat berjalan, sukses, aman, lancar.

"Kami sangat mendukung Komisi Pemilihan Umum  atas terselenggaranya Rapat Koordinasi Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar Pada Pemilu Tahun 2024," Ungkap Kamsol.