Foto: Kiri, Saridi. Kanan, Ketua JMSI Pelalawan Erik Suhenra

PANGKALAN KERINCI - Dengan wajah tertunduk lesu menggunakan sepeda motor, seorang warga Ukui mendatangi Kantor JMSI Pelalawan yang berada di Jalan Akasia Pangkalan Kerinci, Sabtu 28 Januari 2023.

Namanya, Saridi (43) Warga Desa Trimulya Jaya, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Ia meminta pertolongan bantuan hukum, terkait dirinya telah menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oknum mantan Kepala Desa Terbangiang berinisial MR. 

Kejadian itu, tepatnya pada tahun 2017 lalu, Saridi membeli sebidang tanah perkebunan sawit dengan luas lebih kurang 2 hektar milik mantan Kades Terbangiang berinisial MR. Dengan harga jual kebun sawit sebesar Rp. 155 juta rupiah. 

Namun, Saridi yang berprofesi sebagai petani itu tidak bisa memiliki kebun yang dia beli dari mantan Kades Terbangiang itu, dikarenakan beberapa kali dia ingin memanen sawit dikebun itu selalu dihambat oleh beberapa orang oknum preman. 

Merasa tak nyaman, Saridi berusaha dengan sekuat tenaga mempertanyakan kepada pemilik kebun yang dia beli sebelumnya. Padahal, kebun yang dia beli itu sudah memiliki SKGR dan Surat Pernyataan Tidak Bersengketa (SPTB) , dalam isi surat tersebut bersepadan dengan salah satu anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Nazarudin Arnas yang ikut menandatangani SPTB tersebut. 

Apala daya, Saridi yang tak memiliki beking hanya bisa pasrah dan meminta kepada pemilik kebun sebelumnya untuk mengembalikan uang yang dirinya serahkan kepada mantan kades tersebut.

Akhirnya, pada tanggal 5 Febuari 2018 melalui surat perjanjian mantan Kades Terbangiang berinisial MR sebagai pihak pertama akan mengembalikan uang kepada pihak kedua Saridi sebesar Rp 155 juta rupiah. Dalam jangka waktu tanggal 30 Oktober 2018 terhitung mulai tanggal 10 Januari 2018 s/d 30 Oktober 2018.

Namun janji hanyalah sekedar janji, meski sudah membuat surat perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh beberapa orang saksi, hingga kini uang milik Rasidi tak kunjung dikembalikan. 

"Saya hanya minta uang itu di kembalikan, sesuai perjanjian yang dilakukan bersama pak Kades waktu itu. Lebih kurang sudah hampir 6 tahun setelah perjanjian tidak ada iktikat baik untuk mengembalikan uang milik kami pak. Kami mohon bantuan pak agar hak kami dikembalikan," ujar Saridi dengan nada lesu. 

Lanjut Saridi menceritakan, bahwa uang untuk membeli sebidang tanah perkebunan sawit itu merupakan hasil dari keringat kerja kerasnya yang dikumpulkan untuk membeli perkebunan tersebut. Dan sisanya, melakukan pinjaman kepada Bank.

"Kita sudah berusaha mencoba berkomunikasi baik dengan meminta uang kita di kembalikan. Hingga saat ini tidak ada jawaban, padahal sudah dilakukan perjanjian tahun 2018 lalu akan mengembalikan uang kami," ucapnya di hadapan Ketua JMSI Pelalawan. 

Sementara itu, Ketua JMSI Pelalawan Erik Suhenra menyambut baik kedatangan masyarakat ke kantor JMSI Pelalawan ini. Salah satunya Saridi warga Desa Trimulya Jaya, Kecamatan Ukui, yang jauh-jauh mendatangi kantor JMSI Pelalawan. 

"Kita mengucapkan terimakasih kasih kepada Pak Saridi yang berkunjung ke JMSI Pelalawan. Insya Allah kita akan mencoba melakukan komunikasi dengan pihak yang bersangkutan. Intinya, kita coba komunikasi dulu, meski data yang kita terima sudah lengkap, namun kita utamakan dahulu melalui mediasi," ujar pria disapa Erik ini. 

Kata Erik, JMSI Pelalawan tidak hanya menjadi sekedar tempat berhimpun nya pengusaha media, namun menjadi tempat konsultasi, edukasi maupun lainya serta pusat informasi masyarakat Pelalawan.
(Haswati Hasanah)