Foto: Mewakili Pj Bupati Kampar, Yusri Pimpin Musrembang Tapung Hilir

BANGKINANG - Pj Bupati Kampar melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar Drs. Yusri, M,Si membuka dan memimpin secara resmi Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) Tingkat Kecamatan Tapung Hilir. Hadir dalam kesempatan itu diantaranya Anggota DPRD Kabupaten Kampar Dapil II Sunardi, Staf Ahli Riadel Fitri, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan, Camat Tapung Hilir Hadinur serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Kampar, seluruh Kepala Desa se-kecamatan Tapung Hilir dan Perusahaan yang beroperasi di wilayah Tapung Hilir.

Musrembang Tingkat Kecamatan Tapung Hilir tersebut digelar di Gedung Olahraga (GOR) Desa Cinta Damai Kecamatan Tapung Hilir, (22/2/2023).

Dalam sambutannya Yusri mengatakan bahwa sumber dana untuk pembangunan serta penampungan aspirasi masyarakat bisa melalui swayade dari perusahaan-perusahaan yang ada di Kecamatan Tapung Hilir. Ia juga mengajak bahwa hasil Musyawarah di kecamatan Tapung Hilir ini sebahagian besar adalah untuk peningkatan jalan dan jembatan.

Dari hasil penampungan aspirasi baik dari Kepala Desa, Ninik mamak dan tokoh masyarakat rata-rata adalah mengusulkannya peningkatan Infrastruktur jalan dan jembatan”jelasnya.

Ia menambahkan, dirinya mengakui bahwa kerusakan jalan dan jembatan lebih besar diakibatkan jumlah Tonase kendaraan melewati batas, sehingga jalan yang telah dibangun ataupun akan dibangun mengalami kerusakan.

Ia juga berharap perusahaan-perusahaan yang menggunakan jalan atau infrastruktur untuk ikut berpartisipasi dalam menciptakan dan menjaga infrastruktur yang telah dibangun Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar.

Yusri juga memaparkan proses penyusunan   rencana  program/kegiatan Tahun 2024    dilaksanakan secara terkoordinasi antara     Perangkat Daerah (PD) dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan  sesuai  dengan dokumen perencanaan       pembangunan daerah melalui mekanisme pelaksanaan Musrenbang, mulai  dari  tingkat  Desa/Kelurahan, tingkat Kecamatan   serta  tingkat  Kabupaten.

Yusri memaparkan sesuai dengan  Peraturan   Menteri   Dalam  Negeri  Nomor  86 Tahun    2017    Tentang    Tata    Cara   Perencanaan, Pengendalian    dan  Evaluasi  Pembangunan    Daerah, Tata   Cara  Evaluasi  Rancangan  Peraturan  Daerah Edaran Bupati  Kampar  Nomor  050.13/Bappeda­l.2/36 tanggal  12 Januari  2023 tentang   Arah  Kebijakan Pembangunan  Daerah Tahun 2024 dan Pedoman Penyelenggaraan  Musrenbang  Kabupaten Kampar Tahun  2023.

Sementara itu Camat Tapung Hilir Hadinur dalam sambutannya mengungkapkan Musrenbang    Desa  dilaksanakan    berdasarkan Permendagri     Nomor     114   Tahun    2014   tentang Pedoman        Pembangunan         Desa.       Kemudian dilanjutkan    dengan  tahapan   Musrenbang    RKPD di Kecamatan   yang  dilaksanakan    tanggal   20  s.d  24 Februari  2023 yang didahului   penyampaian    Usulan Rencana  Kerja  Perangkat   Daerah  dan  Usulan  Pra­ Musrenbang      Kecamatan.     Tahapan     selanjutnya adalah     Forum     Perangkat     Daerah     yang    akan dilaksanakan   pada tanggal  28 Februari  s.d 3 Maret 2023.

Hadinur melanjutkan Pra Musrenbang     Kabupaten    dilaksanakan tanggal  14 s.d 16 Maret  2023 dan Musrenbang   RKPD Kabupaten    Kampar   pada  tanggal   20  Maret   2023, tahapan   terakhir   adalah  Peraturan   Bupati   Kampar tentang   RKPD Kabupaten   Kampar  Tahun  2024 yang ditetapkan   paling  lambat  bulan Juni 2023.***