Foto: Tips Minum obat dari Dinkes Tulungagung

TULUNGAGUNG - Bulan Ramadhan 1444 Hijriyah adalah bulan suci bagi umat muslim, dimana setiap muslim diwajibkan untuk berpuasa sebulan penuh. 

Karena keutamaan bulan tersebut, meski terdapat keringanan bagi mereka yang sedang sakit, banyak masyarakat yang mengusahakan untuk tetap melakukan ibadah Ramadhn seperti puasa. 

Untuk itu, diperlukan informasi komprehensif terkait penggunaan obat ketika kita berpuasa. 

Kasi Farmasi dan Perbekalan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung Masduki menyampaikan kepada masyarakat bagaimana penggunaan obat minum saat puasa.

"Perubahan jadwal waktu minum obat mungkin dapat mempengaruhi nasib obat dalam tubuh (farmakokinetika obat), yang nantinya bisa mempengaruhi efek terapi obat. Karena itu, perlu kehati-hatian dalam merubah jadwal minum obat. Konsultasikan dengan dokter atau apoteker anda Untuk obat-obat yang diminum sekali sehari tidak ada perbedaan yang berarti ketika digunakan saat bulan Ramadhan dapat di minum pada malam hari atau pagi pada saat sahur," ungkap Masduki saat dikonfirmasi, Jumat (24/3/2023).

Sedangkan untuk obat yang digunakan dua kali sehari, disarankan untuk diminum pada saat sahur dan saat berbuka.

Lantas bagaimana dengan penggunaan obat sebelum dan sesudah makan. "Sebelum makan, obat bisa diminum pada saat sahur (setengah jam sebelum makan) atau pada saat berbuka (setengah jam sebelum makan)," ucapnya. 

Kata dia, setelah makan, maka obat bisa diminum pada waktu seperti di atas, hanya saja diminumnya kira-kira 5-10 menit setelah makan besar. Jika obat harus di minum tengah malem sesudah makan maka perut dapat diisi dulu dengan roti atau sedikit nasi sebelum minum obat.

Disebutkannya, obat-obat yang harus diminum 3 kali sehari disarankan untuk minta kepada dokternya agar meresepkan obat bentuk sediaan lepas lambat atau aksi panjang sehingga frekuensi pemakaian bisa dikurangi menjadi sekali atau 2 kali sehari. Atau bisa juga minta diganti dengan obat lain yang masih memiliki efek dan mekanisme sama, tetapi memiliki durasi aksi yang lebih panjang.

Misalnya, obat hipertensi kaptopril yang harus diminum 2-3 kali sehari dapat digantikan oleh lisinopril yang digunakan sekali sehari, obat anti radang, ibuprofen bisa digantikan dengan  meloxicam yang bisa diminum sekali sehari.

Jika tidak bisa diganti, maka penggunaannya adalah dari waktu buka puasa hingga sahur, yang sebaiknya dibagi dalam interval waktu yang sama. contoh, "obat dengan dosis 3 kali sehari, dapat diberikan dengan interval waktu 5 jam, yaitu pada sekitar pukul 18.00 (saat buka puasa), pukul 23.00 (menjelang tengah malam), dan pukul 04.00 (saat sahur). Obat yang harus diminum 4 kali sehari dapat diberikan dalam interval 3-4 jam, yaitu pada pukul 18.00, pukul 22.00, pukul 01.00 dan pukul 04.00," terang Masduki.

Untuk diketahui, tidak semua penggunaan obat membatalkan puasa, yakni dalam bentuk yang tidak diminum melalui mulut dan masuk saluran cerna. 

Dalam sebuah seminar medis-religius dengan tema “An Islamic View of Certain Contemporary Medical Issues” yang diselenggarakan di Marokko, tahun 1997, para ahli medis maupun agama sepakat bahwa beberapa bentuk sediaan obat di bawah ini tidak membatalkan puasa, antara lain: Tetes mata dan telinga.

Selanjutnya, Obat-obat yang diabsorpsi melalui kulit (salep, krim, plester), Obat yang digunakan melalui vagina, seperti suppositoria. Obat-obat yang disuntikkan, baik melalui kulit, otot, sendi, dan vena, kecuali pemberian makanan via intravena Pemberian gas oksigen dan anestesi Obat yang diselipkan di bawah lidah (seperti nitrogliserin untuk angina pectoris) Obat kumur, sejauh tidak tertelan.
(Indh).