KAMPAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar telah melakukan proses verifikasi berkas administrasi bakal calon legislatif (bacaleg) yang telah diajukan partai politik.
Kata Komisioner KPU Kabupaten Kampar, Ahmad Dahlan, dari total 705 daftar bakal calon legislatif yang masuk dan diverifikasi, hanya 84 orang bacaleg yang dinyatakan kelengkapan administrasinya mencapai 100%. Sisanya masih memerlukan perbaikan.
Dahlan mengatakan, masih banyak bacaleg yang bermasalah terkait syarat kesehatan hingga legalisasi ijazah sampai surat keterangan dari pengadilan.
“Kebanyakan masalahnya macam-macam, mulai syarat kesehatan hingga legalisir ijazah,” ujar dia
Diantara verifikasi yang dilakukan oleh KPU adalah kroscek ke dinas pendidikan soal ijazah paket C milik bacaleg. Termasuk menelisik ke Pusat Kegiatan Belajar Masyaralat (PKBM) yang mengeluarkan ijazah tersebut.
Kemudian, katanya, untuk ijazah sekolah formal non-paket, KPU masih menemukan ijazah bacaleg yang belum dilegalisir.
"Kita juga mendatangi pengadilan negeri untuk meng-klarifikasi berkas bebas pidananya dan hasilnya sudah kita sampaikan ke masing masing parpol," ujar Ahmad Dahlan, Rabu (5/7/2023).
Ahmad Dahlan meminta para bacaleg tersebut memperbaiki dokumen persyaratan pada masa perbaikan.
Adapun masa perbaikan berkas administrasi para bacaleg, lanjut Dahlan, dilakukan sejak tanggal 26 Juni sampai tanggal 9 Juli 2023.
“Kan ada masa perbaikan, masa perbaikannya tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023,” kata Ahmad Dahlan.
Selanjutnya, tutur dia. Daftar Caleg Tetap (DCT) akan diumumkan oleh KPU pada tanggal 19-23 Agustus 2023 mendatang.
"19-28 Agustus 2023 diberi kesempatan pada masyarakat untuk memberikan tanggapan atas DCS yang diumumkan tersebut," ucapnya. (NAZ)