Foto: Kantor Dinas Pendidikan Riau (Internet).

Suaramuda.com - Dinas Pendidikan Provinsi Riau angkat bicara soal isu dugaan pungli di SMAN 1 Bangkinang Kota.

Pihaknya mengaku belum memberikan sanksi kepada pihak SMAN 1 Bangkinang meski pihaknya akan memberikan laporan resmi kepada Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP).

APIP sendiri merupakan Instansi Pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan.

"Intinya kita tinggal melaporkan ke APIP aja terkait tindak lanjut yang sudah kita lakukan. Kita kan sudah tindak lanjut bertemu dengan orang tua dan dikembalikan. Kita Nanti dibuat berita acara untuk dilaporkan ke APIP bahwa sudah kita lakukan dengan orang tua. Sudah aman lah tu," ujar Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Riau Wilayah III, Roby saat dikonfirmasi pewarta beberapa hari yang lalu.

Disinggung soal Sanksi, Roby mengatakan bahwa dirinya tak bisa mengambil keputusan secara sepihak, ia mengaku akan berkonsultasi dengan pimpinannya, padahal pihaknya akan membuat berita acara utuk dilaporkan kepada APIP.

"Koordinasi dulu dengan pimpinan dan melaporkan," ulasnya.

Roby mengemukakan bahwa dirinya tidak bisa memastikan perihal sanksi yang akan diberikan kepada pihak SMAN I Bangkinang, namun ia akan melaksanan sesuai dengan arahan pimpinannya.

"Tergantung arahan. Tentu kita akan bisa beri sanksi sebaiknya. Pembinaan sudah kita lakukan. Sebenernya dengan pengembalian itu termasuk dengan pembinaan. Tentunya saya akan melaporkan ke komandan," jelasnya.

Sebelumnya Irban V Inspektorat Kabupaten Kampar, Renol mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan beberapa pihak tentang perihal tersebut.

Ia juga mengaku telah melakukan koordinasi dengan Kasi Pidsus Kejari Kampar untuk menyampaikan seluruh informasi yang telah didapat

Menurutnya, langkah langkah yang diambil itu bisa disampaikan ke Pemerintah Provinsi Riau melalui dinas terkait.

“Langkah-langkah yang dilakukan Kacab dan Kepsek SMAN I Bangkinang kita tunggu hasilnya dan dapat juga disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas terkait,” ulasnya kala itu.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Dr Kamsol mengemukakan bahwa pihaknya belum mendapat laporan secara resmi maupun tertulis dari wali murid ataupun masyarakat.

Ia mengaku hanya mendapat kabar dari media meski pihaknya telah membenarkan soal temuan yang telah diketahuinya.

Pasalnya pihaknya akan memberikan laporkan ke APIP terkait tindak lanjut dengan membuat berita acara.

Diketahui, menurut perjanjian kerjasama antara Kementerian Dalam Negeri dengan Aparat Penegak Hukum (APH) tentang koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan APH dalam penanganan loporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah terdapat poin penting tentang perihal tersebut.

Poin penting itu terdapat pada nomor 9 yakni laporan atau pengaduan masyarakat adalah bentuk dari pengawasan masyarakat sebagaimana dimaksud dengan pasal 21 dan 22 peraturan pemerintah no 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggara pemerintah daerah yang disampaikan secara lisan, tertulis maupun secara daring (online).

Sementara itu, Ketua Satgas Saber Pungli Kampar, Ramlah saat dikonfirmasi masih enggan memberikan komentar terkait perihal tersebut.

Pihak redaksi menduga Ramlah telah mengetahui perihal yang terjadi dari berita yang telah beredar di pesan WhatsApp miliknya.

Pihak redaksi sudah kerap melakukan upaya konfirmasi secara tertulis namun dirinya tak ingin merespon sedikitpun, padahal dia secara tidak langsung telah diamanahkan sebagai Ketua Satgas Saber Pungli Kampar semenjak dilantik menjadi Pj Sekda Kampar.

Sebagai informasi pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. (YD)