Foto : Komisioner KPU Kabupaten Kampar, Ahmad Dahlan.

KAMPAR - Ternyata, beberapa orang bakal calon legislatif mengandalkan ijazah paket C untuk menjadi wakil rakyat di pemilu 2024 mendatang.

Hal itu diungkap oleh komisioner KPU Kampar, Ahmad Dahlan pada wartawan, Rabu (5/7/2023).

Menurut Dahlan, pihaknya kini tengah melakukan verifikasi keabsahan ijazah paket C para bacaleg tersebut.

Diantara verifikasi yang dilakukan oleh KPU, sebut dia, adalah kroscek ke dinas pendidikan soal ijazah paket C milik bacaleg. 

Termasuk kata dia, menelisik ke Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang mengeluarkan ijazah tersebut. 

"Ada lah beberapa (yang pakai ijazah paket C). Kita klarifikasi ke PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) yang mengeluarkan, ke dinas (pendidikan) juga kita datangi," ujar Dahlan.

Kemudian, katanya, untuk ijazah sekolah formal non-paket, KPU masih menemukan ijazah bacaleg yang belum dilegalisir.

Sejauh ini kata dia, baru 84 orang bacaleg yang syarat administrasinya mencapai kelengkapan hingga seratus persen.

"Dari total 705 bacaleg baru 84 orang yang syarat administrasinya lengkap 100%," ucapnya.
Untuk itu, Ahmad Dahlan meminta para bacaleg tersebut memperbaiki dokumen persyaratan pada masa perbaikan.

Adapun masa perbaikan berkas administrasi para bacaleg, lanjut Dahlan, dilakukan sejak tanggal 26 Juni sampai tanggal 9 Juli 2023.

“Kan ada masa perbaikan, masa perbaikannya tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023,” kata Ahmad Dahlan.

Selanjutnya, tutur dia. Daftar Caleg Tetap (DCT) akan diumumkan oleh KPU pada tanggal 19-23 Agustus 2023 mendatang.

"19-28 Agustus 2023 diberi kesempatan pada masyarakat untuk memberikan tanggapan atas DCS yang diumumkan tersebut," ucapnya.

Paket C setara SMA adalah Program Pendidikan Kesetaraan (Paket) yang memiliki 2 jurusan program yaitu IPA dan IPS. Keduanya adalah program Pendidikan Non Formal yang setara dengan SMA.

Program ini merupakan jalur alternatif dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi masyarakat maupun siswa siswi yang putus sekolah atau siapapun yang tidak berkesempatan mendapatkan pendidikan formal karena keterbatasan sosial, ekonomi, waktu, kesempatan dan geografi.(NAZ)