Foto : Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Suyitno Arman bersama Ketua KPU Kabupaten Tulungagung, Susanah

Suaramuda.com - Anggota Komisioner Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Tulungagung Suyitno Arman menyebut pengadaan logistik pemilu 2024 bisa berpotensi melanggar hukum. 

"Karena pelanggaran pengadaan distribusi logistik bisa dilakukan oleh siapa saja, termasuk pelaksana Pemilu seperti KPU," ujarnya, Jumat, (24/11).

Dikatakan Suyitno, Pelanggaran ulang seperti dimaksud yakni menambah atau mengurangi logistik pemilu dengan sengaja, jika dilakukan maka oknum yang melakukan bisa dipidanakan.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tulungagung, Susanah menuturkan, saat ini masih dalam proses pengadaan logistik tahap 2. Namun sebagian logistik Pemilu tahap 1 sudah diterima KPU diantaranya tinta pemilu, kertas segel dan plastik segel. 

"Sedangkan logistik yang belum dikirim yaitu kotak suara dan bilik suara," singkatnya.

Lanjut Susanah, untuk pelaksanaan Pemilu 2024 nanti, pihaknya membutuhkan 6.610 botol tinta, 85.930 plastik segel, 317.765 kertas segel, 16.563 kotak suara dan l3.220 bilik suara. 

“Dari 5 item yang harusnya tersedia itu, 3 sudah datang sisanya bilik suara dan kotak suara belum datang, dan renca kedua item tersebut harus tersedia di bulan Desember," kata Susanah. 

Jika sampai Desember bilik suara belum datang, dianggapnya ada masalah. Untuk pengadaan logistik tahap 2 berupa pengadaan logistik surat suara. 

Adapun surat suara untuk Kabupaten Tulungagung dicetak di percetakan yang ada di Kabupaten Sragen Jawa Tengah. Untuk menyimpan logistik pemilu akan ditempatkan di gudang KPU di Kecamatan Boyolangu seluas 1000 meter persegi. Gudang ini disewa dari seorang pengusaha dengan uang sewa Rp 406 juta rupiah untuk 21 bulan. (Indh).