Foto :Ketua ICI Kabupaten Kampar, Muhammad Ikhsan.

Suaramuda.com - Ketua Indonesian Corruption Investigation (ICI) Kabupaten Kampar, Muhammad Ikhsan menyebut banyak mantan pejabat masih menguasai mobil dinas, bahkan mobil yang dipakai ia dan keluarga lebih dari satu unit.

Mantan pejabat ini baik yang telah pensiun dari ASN maupun mereka yang telah pindah tugas ke jabatan baru.

"Kalau dapat jabatan baru, mobil jabatan lama harus dikembalikan. Jangan rakus, mempertontonkan kerakusan di masyarakat, masyarakat tahu kok, mana mobil dinas mana mobil pribadi, walaupun sudah diganti plat nomornya dari merah ke hitam," ungkap Ikhsan kesal.

Menurut Ikhsan, seharusnya pejabat maupun mantan pejabat tak usah mencemari diri dengan berlaku koruptif dengan memakai aset negara yang dia sudah tidak punya hak lagi untuk menggunakannya.

Menurut Muhammad Ikhsan, banyak pihak yang tidak berhak menggunakan mobil dinas ini juga berasal dari kalangan non-birokrat. Mereka disinyalir bisa leluasa menguasai mobil dinas dikarenakan ada mafia penyalur mobil dinas. Sehingga "distribusi" mobil dinas ke yang tidak berhak ini sangat terorganisir dan sulit ditertibkan.

Hal ini pun dikuatkan dari hasil penulusuran wartawan, ditemukan beberapa pihak yang identitasnya sudah diketahui dari kalangan non-birokrat yang menguasai mobil dinas bahkan mereka secara terang-terangan mempertontonkan bahwa mereka bisa menguasai mobil dinas secara melawan hukum.

Menurut Ikhsan, penggunaan mobil dinas oleh mereka yang tidak berhak dengan cara ilegal ini, sudah termasuk tindak pidana penggelapan aset.

Edwar selaku Kepala Pengelola Aset dan Keuangan Pemkab Kampar tak pernah mau memberikan data aset kendaraan roda empat milik Pemda Kampar ke wartawan. Ia berdalih kendaraan dinas ada di masing-masing Satker sedangkan pihaknya hanya bersifat mengkompilasinya.

Kata Edwar, proses penertiban aset mobil dinas ini akan mudah dilakukan setelah pelantikan pejabat baru. Karena menurut dia hal itu menyangkut koordinasi lintas Satuan Kerja (Satker).

Bahkan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kampar telah membentuk Panitia Khusus atau Pansus Aset dan mengeluarkan beberapa butir rekomendasi. Di antara poin rekomendasi itu adalah memerintahkan Pemkab Kampar untuk menarik paksa kendaraan dinas dari mereka yang tidak berhak memakai. 

Namun hingga kini, rekomendasi DPRD itu hanya tinggal di atas kertas tanpa realisasi. Faktanya, sampai saat ini mobil mobil dinas ini masih berada di tangan mereka yang tidak berhak. (NAZ)