Foto : Ilustrasi Internet

Suaramuda.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar menyatakan, 3 orang Calon Legislatif (Caleg) eks napi korupsi memenuhi syarat (MS). Hal itu diketahui usai penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) yang telah dikeluarkan oleh KPU pada Jumat 3 November 2023.

Kata Ketua KPU, Maria Aribeni berdasarkan PKPU Nomor 10 tahun 2023 menyatakan caleg harus bebas dari pidana berdasarkan putusan pengadilan tetap atau inkracht. Dan ketiga caleg di atas sudah memenuhi syarat.

Kata Komisioner KPU, Ahmad Dahlan, 3 caleg ini saat ini tidak sedang dipidana dalam kasus apapun berdasarkan keputusan pengadilan tetap. Terlebih, sebutnya, bahwa para caleg mantan terpidana yang masuk ke dalam DCT Pemilu 2024 ini sudah melewati masa jedah lima tahun setelah dinyatakan bebas murni. Sehingga, menurut aturan para mantan terpidana itu bisa mengikuti Pemilu 2024, sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022.

Adapun mantan terpidana yang masuk ke dalam DCT di KPU Kabupaten Kampar beserta partai pengusungnya menurut Ahamd Dahlan adalah sebagai berikut:

1. Ilyas Sayang dari Partai Nasdem Dapil Kampar II , nomor urut 4.
2. Hanafi dari Partai Nasdem Dapil Kampar I, nomor urut 4
3. Misrahayati dari PPP Dapil Kampar I, nomor urut 2

Apalagi menurut Dahlan, ketiganya sudah mengumumkan status mereka sebagai eks terpidana korupsi melalui media online dan telah disampaikan bukti penerbitan beritanya (screenshot halaman) kepada KPU Kabupaten Kampar melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan atau Silon pada saat pendaftaran.

Soal statusnya sebagai eks napi korupsi, Misrahayati yang sebelumnya ditemui wartawan, mengatakan bahwa dirinya sudah bebas dari masa hukuman sejak tahun 2007. Dia juga mengaku sudah melengkapi semua persyaratan yang diminta KPU. Mulai dari surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan pengumuman di media masa mengenai statusnya.

Sementara Hanafi mengaku, masa hukumannya berdasarkan putusan pengadilan sudah ia jalani seluruhnya sejak 2016 lalu. Dalam vonis hakim, sebutnya, tak ada pencabutan hak politiknya. Sehingga ia pun bebas berpartisipasi dalam pemilu 2024 nanti.

Sedangkan Ilyas Sayang tidak menjawab konfirmasi wartawan. Setelah beberapa kali dihubungi, tetap tidak direspon sekalipun oleh yang bersangkutan.(NAZ)