Foto : Kasi Penindakan dan Penyelidikan Satpol PP Tulungagung, Sumarno.

Suaramuda.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung terus melakukan upaya larangan peredaran rokok ilegal melalui sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat.

Kasi Penindakan dan Penyelidikan Satpol PP Tulungagung Sumarno menyampaikan kepada masyarakat tentang bahaya atau dampak dari peredaran rokok ilegal. Karena itu, pihaknya rutin melakukan sosialisasi mulai dari Kecamatan Kedungwaru, Kecamatan Ngunut, dan Desa Wates Kecamatan Kalidawir.

Sosialisasi mengenai peredaran rokok ilegal adalah untuk memberikan informasi sekaligus mengedukasi masyarakat agar tidak membeli rokok tanpa pita cukai, jadi jika menemui ada peredaran rokok ilegal diminta segera melapor ke Satpol PP. 

" Kita sudah sosialisasikan melalui desa desa dari tiap kecamatan , mengundang Linmas, toko toko kelontong ( Pracangan), tokoh masyarakat ( TOMAS), karena banyak orang awan yang belum mengetahui tentang peredaran rokok illegal," ujarnya.

"masyarakat harus tau dengan keaslian rokok yang ada pita cukai dan tidak ada pita cukainya. " Rokok di peredaran bebas dan tidak dilengkapi dengan pita cukai pada kemasannya bisa dipastikan sebagai rokok illegal, mereka telah merugikan negara," kata Sumarno kepada media, Senin (13/11/2023).

Sementara ini, Satpol PP Kabupaten Tulungagung bersama kantor Bea dan Cukai di wilayah Blitar meliputi Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek.

Lanjut Sumarno, Satpol PP memiliki tugas untuk menertibkan peredaran rokok ilegal menyasar daerah selatan, seperti di Kecamatan Besuki, dan Kecamatan Bandung. Dari sejumlah toko yang di cek oleh petugas di temukan rokok dijual secara ilegal lewat sales. (Indh).