Foto : Musyawarah penrtapan bentuk ganti kerugian pembangunan tol Kediri - Tulungagung

Suaramuda.com - Pemerintah Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Kota Tulungagung, Kabupaten Tulungagung melaksanakan agenda musyawarah ke-3 penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah pembangunan jalan Tol Kediri - Tulungagung, Rabu (15/11/2023).

Musyawarah ini bertujuan untuk penentuan kesepakatan dan persetujuan warga yang lahannya terdampak pembangunan jalan tol Kediri - Tulungagung.

Ketua TPT ( Tim Pengadaan Tanah) Linanda Krisni Susant menyampaikan, kami tetap menghargai warga yang masih menolak untuk pergantian kerugian pengadaan tanah untuk kepentingan pemerintah, karena bagaimanapun ini adalah hak mereka . 

Setelah 14 hari kalender, apabila tidak ada pengajuan keberatan untuk dana akan kami serahkan ke pihak pengadilan sesuai diatur dalam pasal 48. Selanjutnya dalam Pasal 43 ditentukan bahwa Pada saat pelaksanaan pemberian ganti kerugian dan pelepasan hak telah dilaksanakan, atau pemberian ganti kerugian sudah dititipkan di pengadilan negeri.

Kepemilikan atau hak atas tanah dari pihak yang berhak menjadi hapus dan alat bukti haknya dinyatakan tidak berlaku dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung Cyrilla Nur Endah, S.H juga menyampaikan, ini adalah program nasional dimana dampaknya akan kita nikmati bersama untuk kesejahteraan dan kepentingan bersama.

"Jangan menilai apa yang kita dapatkan dari negara tapi apa yang bisa kita berikan untuk negara," ujarnya.

Proses penilaian ganti kerugian di beberapa tempat tidak sama karena dasar yang digunakan yaitu NJOP diatur oleh Menteri Keuangan. "Apabila ada yang ingin menolak silahkan mengajukan pengajuan keberatan disertai alasan yang jelas kenapa keberatan dan harus ada pembandingnya," sebutnya.

Semua pendaftaran pengajuan keberatan akan diverifikasi terlebih dahulu apakah sudah memenuhi syarat atau belum. Apabila sudah lengkap dan memenui syarat akan diberikan notifikasi dan harus dibayar dalam waktu 24 jam. 

Selanjutnya, pengajuan keberatan oleh pemilik tanah yang terdampak terhitung maksimal 14 hari sejak musyawarah terakhir, apabila lebih dari ketentuan tidak akan kami proses. Selama proses persidangan maksimal harus diputus 30 hari sejak di daftar dan selama proses akan mendapat 2x panggilan.

"Sampai saat ini yang sudah menerima pergantian kerugian pembangunan jalan tol sejumlah 40 bidang, kami harapkan semuanya dapat diselesaikan hari ini," imbuhnya.

Seorang warga menyatakan, bahwa sisa tanah yang tidak terpakai untuk pembangunan jalan tol tidak efektif untuk digunakan lagi. Maka itu, hasil musyawarah ada sebagian warga tidak mau tandatangan. (Indh).