Foto : Eks Kadis Pertanian Kampar Hendri Dunan Jadi Saksi Sidang Kasus Pupuk Bersubsidi.

Suaramuda.com - Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru menggelar sidang lanjutan dugaan kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2020 dan 2021, Jumat (1/11).

Pada sidang itu, Mantan Kepala Dinas tiga periode di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kampar, Hendri Dunan turut dihadirkan.

Dalam sidang ini, Hendri Dunan dihadirikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kampar untuk memberikan keterangan di muka persidangan.

Selain Hendri Dunan, Pihak JPU juga menghadirkan sejumlah saksi lainnya, yakni juga Mantan Kadis Pertanian, Bustan.

Sedangkan tiga terdakwanya mengikuti sidang di Lapas Kelas IIA Bangkinang secara virtual.

Dari pantauan pewarta, Sidang tersebut langsung dipimpin oleh Majelis Hakim, Salomo Ginting.

Saat sidang berjalan, tampak Hendri Dunan memberikan keterangan dimuka persidangan bersamaan dengan saksi lainnya.

Ia dicecar sejumlah pertanyaan oleh majelis hakim maupun oleh pihak Jaksa Penuntut Umum Kejari Kampar, termasuk perihal kapasitasnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kala itu.

Dihadapan majelis hakim, Hendri Dunan juga membeberkan sejumlah pernyataan soal kasus penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2020 dan 2021.

Sama halnya dengan saksi Bustan, saat sidang berjalan ia cecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius saat dikonfirmasi mengaku bahwa sidang yang digelar itu merupakan agenda pemeriksaan saksi.

Menurutnya pemanggilan saksi dilakukan lantaran telah masuk dalam materi perkara.

Pihak JPU menghadirikan para saksi juga untuk membuktikan atas dakwaannya.

"Inikan sudah masuk dalam meteri perkara, karena dalam penyidikan para saksi ini telah menjalani pemeriksaan yakni mantan Kadis dan Kadis yang mejabat saat ini," ujarnya saat dikonfirmasi pewarta, Jumat (1/30).

Martha mengemukakan bahwa saksi patut dihadirkan lantaran bertujuan untuk mengetahui tentang regulasi penyaluran pupuk bersubsidi.

"Baik itu dari Kementerian Pertanian sampai ke daerah Kabupaten Kampar," sambungnya.

Diketahui, pihak Kejari Kampar sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2020 dan 2021.

Kasus ini telah masuk dalam tahap persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru.

Ketiga yang kini berstatus terdakwa tersebut ialah Naufal Rahman selaku pemilik dari Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD Lima Tuntuo Tani dan 3 Kios lainnya yang diatasnamakan orang lain yaitu Kios UD Tiga Putri Tani, Kios UD Kurnia Mandiri Tani dan UD Madani Tani Jaya.

Kemudian, Gustina selaku Koordinator Balai Pelatihan Pertanian (BPP) Kecamatan Kuok sekaligus tim verifikasi dan validasi penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Kuok.

Lalu yang terakhir, Darmansyah selaku tim verifikasi dan validasi penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Kuok. (YUDHA)