Foto : Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno pimpin Apel Besar di halaman Pemkab Tulungagung.

Suaramuda.com - Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno pimpin apel besar di halaman Pemkab Tulungagung, Senin, (13/5/2024).

"Saya menyampaikan kepada Sekda dan seluruh jajaran karyawan Pemkab Tulungagung, atas capaian pengelolaan keuangan di tahun 2022 karena WTP ( Wajar Tanpa Pengecualian) ini sudah yang ke lima kalinya. Kemudian antisipasi adanya potensi atau peluang yang terbaik tahun 2025 dengan diimplementasikannya Undang Undang nomor 31 tahun 2022 tentang pembagian keuangan pusat dan daerah," kata Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno.

Pj Bupati menegaskan, untuk pajak kendaraan bermotor pembagiannya dibalik . Kalau sebelumnya 60 persen dari Provinsi, nantinya Kabupaten tahun 2025 dibalik sekitar 60 persen. " Kepastiannya masih dalam pembahasan. Intinya lebih besar di Kabupaten,dan 30 persennya Provinsi," imbuhnya.

Lebih lanjut Heru menyampaikan, kemungkinan ada tambahan sekitar 2 atau 1 trilyun, namun belum pasti karena perhitungan dan kepastiannya adalah peluang untuk menambah penganggaran yang ada di Kabupaten Tulungagung.

Terkait netralitas ASN dalam Pilkada 2024 yang akan datang, "saya mengingatkan pada seluruh karyawan yaitu Sekda, Eselon 2, dan Eselon 3, serta P3K, bahwa tahapan Pilkada telah dimulai. Oleh karena itu, saya tekankan netralitas ASN harus menjadi perhatian kita semua," tegasnya.

Upaya tersebut sudah kita lakukan mulai tahun 2023 kemarin, pada bulan Oktober melalui surat Sekda untuk mengingatkan ke seluruh karyawan karyawati lingkup Pemkab Tulungagung pentingnya netralitas ASN.

"Kita minta seluruhnya untuk melakukan fakta integritas. Itu adalah upaya kita untuk menjaga netralitas karena perintahnya sesuai surat dari SKB secara tahapan, ada sosialisasi, ada fakta integritas, ada ikrah, bahkan bulan April kemarin juga ada lampiran di SKB yang menyebutkan, jika ada ASN yang melanggar netralitas akan mendapat sangsi," beber Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno.

Adapun ASN yang mencalonkan diri maju di Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, mereka harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara supaya tidak terkena sangsi. (Indh).