Foto : Dr. Rian Prayudi Saputra M.H (Dosen Fak Hukum Universitas Pahlawan - Riau).

Oleh : 
1. Dr. Ratna Riyanti MH (Dosen Fak Hukum Universitas Pahlawan - Riau ).
2. Dr. Rian Prayudi Saputra M.H (Dosen Fak Hukum Universitas Pahlawan - Riau).
3. Dr. Aminoel Akbar MH (Dosen Fak Hukum Universitas Pahlawan - Riau).

Pertanyaan : (Wawancara dengan Dr. Rian Prayudi Sahputra MH)

Suaramuda.com - Salah satu masalah yang kerap mencuat dalam Pemilu adalah kampanye hitam (black campaign) yang sering dilakukan oleh salah satu kandidat atau tim kampanye kandidat tersebut untuk menjatuhkan kandidat lainnya. Black campaign, tidak seperti kampanye negatif (negative campaign), dilarang karena cenderung ke arah fitnah dan menyebarkan berita bohong terkait kandidat tertentu.

Wawancara kali ini akan membahas perihal black campaign dalam kegiatan Pemilu. Narasumber kali ini adalah Dr. Rian Prayudi Saputra M.H yang adalah salah satu staf pengajar FH Universitas Pahlawan yang tercatat pernah menjadi Panitia Pengawas Pemilu. Ada beberapa pertanyaan - pertanyaan seputar hukum dari Masyarakat di wilayah Riau yaitu : hal-hal yang terkait dengan black campaign, apa yang dinamakan black campaign, bagaimana perkembangannya, apa yang termasuk black campaign, mengapa di Indonesia masih sering terjadi black campaign, apa pelanggaran yang sering terjadi di balck campaign ? kemudian pertanyaan yang lebih penting disini adalah Bagaimana peran fakultas hukum sebagai institusi pendidikan hukum?

Baiklah untuk pertanyaan-pertanyaan diatas akan di jelaskan oleh Dr. Rian Prayudi Saputra MH :
1. Black campaign, Sebenarnya tidak terdapat suatu definisi pun mengenai black campaign. Istilah tersebut digunakan di Indonesia untuk menyebut kegiatan-kegiatan yang dikenal sebagai negative campaign dalam rangka menjatuhkan lawan politik. Dalam kenyataannya sekarang ini banyak kegiatan kampanye yang dilakukan untuk menyerang lawan politiknya dengan melakukan kampanye gelap atau black campaign. Black campaign merupakan model kampanya dengan cara membuat suatu isu atau gossip yang ditujukan kepada pihak lawan, tanpa didukung fakta atau bukti yang jelas (fitnah). Black campaign dapat pula diartikan sebagai kampanye yang bersifat kepada penghinaan, menyebarkan berita bohong, fitnah, atau ditujukan untuk menjatuhkan kandidat tertentu.

2. Contohnya: menyebarkan isu kandidat tertentu adalah seorang ateis dan mempunyai ideologi yang tidak sesuai dengan Pancasila. Sebagai tambahan informasi, bahwa selain kampanye hitam, ada istilah lain yang ada juga di masyarakat, yaitu kampanye negatif. Menurut Dr. Rian Prayudi Sahputra MH, perbedaan mendasar antara kampanye hitam dengan kampanye negatif adalah kampanye negatif sesuai fakta, sedangkan kampanye hitam tidak sesuai fakta. Menurut Rian, seorang kandidat bisa saja menuduh lawan politiknya melakukan korupsi, asalkan tuduhan tersebut bersifat faktual. Ia mencontohkan salah satu kampanye negatif yang pernah dilakukan adalah kampanye untuk tidak memilih politisi busuk. 

Berdasarkan hasil pengamatan saya perkembangan black campaign di Indonesia adalah secara historis dahulu black campaign dilakukan melalui pembagian atau penyebaran informasi melalui media cetak seperti pamflet, fotokopian artikel, dan lain-lain, yang didalamnya berisikan mengenai informasi-informasi negatif pihak lawan, kepada masyarakat luas. Penyebaran itu dilakukan oleh tim sukses maupun simpatisan dari si bakal calon legislatif maupun eksekutif. Sekarang black campaign dilakukan dengan menggunakan media yang lebih canggih, seperti misalnya menggunakan media sosial. Namun demikian, media cetak pun masih tetap digunakan untuk mediablack campaign ini, sementara aturan belum memadai, karena pemikiran penegak hukumnya belum sampai ke sana. 

Di Indonesia, black campaign masih sering terjadi dikarenakan sulitnya kegiatan itu ditindak. Letak kesulitannya terdapat pada pengaturan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum, pasal 249 ayat (4) bahwa pelanggaran kampanye baru dapat ditindak apabila ada pengaduan atau pelaporan terlebih dahulu kepada Bawaslu mengenai adanya dugaan pelanggaran atau kelalaian dalam pelaksanaan pemilu. Adanya batas kadaluarsa yang begitu cepat, yaitu hanya 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilu-lah yang menjadikan pelanggaran tersebut sulit ditindak, karena biasanya baru dilaporkan kepada Bawaslu setelah batas kadaluarsa tersebut. 

Selain itu, penggunaan media elektronik dalam kegiatan-kegiatan black campaign belum diatur secara lengkap dan memadai oleh Undang-undang maupun peraturan terkait dengan pemilihan umum, sehingga pemikiran para penegak hukum belum sampai pada pelanggaran yang dilakukan melalui media dan cara tersebut. 

Yang paling sering terjadi adalah, adanya beberapa pihak penegak hukum yang memiliki pemikiran bahwa kondisi aman terkendali dapat dicapai apabila laporan pelanggaran pemilu tidak ditindak lanjuti sehingga tidak muncul dimasyarakat, sehingga tidak perlu sampai ada tindak lanjut dari pelanggaran tersebut. Ini menunjukkan bahwa ada beberapa pihak penegak hukum kurang berani menindak pelanggaran black campaign yang dilakukan oleh partai-partai, terutama partai-partai besar. 

Mengapa Pelanggaran black campaign yang sering terjadi? Hal ini menurut Dr. Rian beberapa kegiatan negative campaign yang sering dilakukan oleh para bakal calon legislatif atau eksekutif ialah penyalahgunaan fasilitas negara atau fasilitas umum. Hal ini biasanya dilakukan oleh bakal calon yang sebelumnya sedang menduduki jabatan eksekutif atau legislatif negara. Penggunakan fasilitas itu digunakan untuk kampanye. Selain itu, money politic juga masih sering dilakukan oleh para bakal calon untuk merebut perhatian dan simpati masyarakat. Untuk pejabat yang ingin kembali memperoleh posisi jabatannya di periode selanjutnya, sering melakukan money politic dengan cara membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT), dana sosial, atau door prize ketika kampanye. Mereka menjadikan BLT yang berasal dari anggaran negara untuk mencari simpatisan atau pendukung ketika kampanye. Pihak yang bertanggungjawab untuk menindak lanjuti pelanggaran pemilu atau black campaign adalah Pada awalnya laporan atau pengaduan atas adanya dugaan pelanggaran pemilu yang masuk ke Bawaslu dipilah-pilah untuk dapat ditentukan termasuk pelanggaran yang manakah kegiatan negative campaign tersebut. Jika tindakan tersebut merupakan pelanggaran administrasi pemilu, maka masuk lingkup kewenangan KPU. Jika termasuk dalam pelanggaran tindak pidana biasa, maka masuk lingkup hukum pidana biasa dan ditangani oleh kepolisian, begitu juga jika pelanggarannya termasuk dalam tindak pidana pemilu. Jika tindakan tersebut termasuk dalam pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, maka ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Dan yang terakhir, apabila tindakan tersebut berkaitan dengan sengketa pemilu maka Bawaslu-lah yang bertanggungjawab untuk menindaklanjuti pelanggaran pemilu tersebut.

Nah untuk Peran Fakultas Hukum sebagai institusi Pendidikan hukum hal ini memiliki peran yang sangat besar berkaitan dengan penyelenggaran pemilu. Peran tersebut berkaitan dengan menyadarkan masyarakat betapa pentingnya hak suara yang dimilikinya, menghimbau masyarakat ntuk mempergunakan hak pilihnya secara bijaksana, serta mencerdaskan dan mengingatkan masyarakat untuk jangan sampai melakukan tindakan-tindakan yang termasuk dalam pelanggaran pemilu hanya demi mendukung bakal calon yang mereka beri simpati lebih. Peran tersebut dapat ilakukan melalui banyak cara. Salah satunya adalah melalui sosialisasi kegiatan pemilu kepada asyarakat yang awam, terlebih mengenai adanya tindakan-tindakan yang termasuk dalam kegiatan pelanggaran pemilu yang dilarang oleh peraturan pemilu. Dengan demikian, maka masyarakat akan lebih berhati-hati untuk bertindak.
Terima kasih atas kesempatan yang diberikan …