Foto : Diskominfo Kampar Siap Berkolaborasi Bersama UPT Pendapatan Bangkinang Sosialisasikan Pemutihan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Suaramuda.com - Kepala UPT Pendapatan Bangkinang Zulfahmi beserta jajaran sambangi Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar, Guna lakukan Sosialisasi Pemutihan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Penyampaian Masa Berlaku Pajak Kendaraan Dinas, yang disambut langsung oleh Plt. Kabid PIKP Abdul Haris selaku mewakili Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar yang didampingi oleh Pejabat Fungsional Kehumasan Hasdianto, Pejabat Fungsional PPID Gusniwati, Kasubbag Kepegawaian Ramlah dan Kasubbag Perencanaan Nunik di ruang rapat Dinas pada Selasa (10/9).

Dijelaskan oleh Zulfahmi bahwa Pemerintah Provinsi Riau kembali memberlakukan pemutihan denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024. Penghapus denda pajak tersebut terhitung sejak 9 September sampai 15 Desember 2024. 

"Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pengurangan Atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan/Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya serta Pembebasan Sanksi Administrasi" demikian dikatakanya.

Dia juga menjelaskan ada 5 (lima) keringanan atas pajak kendaraan di 2024 ini, yakni pengurangan sebesar 10% Pokok PKB, dan Pembebasan BBN-KB Penyerahan Kedua dan seterusnya, kemudian ada pengurangan sebesar 50% Pokok PKB dan Pembebasan BBN-KB Penyerahan Kedua dan seterusnya, Pembebasan atas BBN-KB Penyerahan Kedua dan seterusnya, Pembebasan sanksi administrasi PKB kepada wajib pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak serta Pembebasan sanksi administrasi BBN-KB kepemilikan kedua dan seterusnya.

Zulfahmi juga sampaikan, masyarakat dapat menggunakan manfaat ini dengan datang langsung ke Kantor Samsat atau MAll Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Jalan M. Yamin Bangkinang Kota, dengan membawa syarat yang sangat mudah dan lebih efisien tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah menjelaskan perihal ini, pihak UPT Pendapatan Bangkinang berharap dengan kunjungan ke Diskominfo dan Persandian Kabupaten Kampar ini, dapat membentuk suatu kolaborasi dalam mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat luas khususnya di Kabupaten Kampar. Dan dia juga mengatakan bahwa pihaknya juga akan turun langsung kesemua OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar dalam hal yang sama yakni mensosialisasikan Pemutihan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Penyampaian Masa Berlaku Pajak Kendaraan Dinas. Penyampaian masa berlaku Kendaraan Dinas dilakukan guna untuk menghindari kealpaan dan keterlambatan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar dalam menunaikan kewajiban yakni membayar pajak kendaraan Dinas dimaksud. (ADV)