Konstitusi menjamin hak setiap warga Negara mendapat perlakuan yang sama di muka hukum, termasuk hak untuk mengakses keadilan melalui pemberian bantuan hukum. Orang kaya dan mempunyai kekuasaan, dengan mudah mengakses dan mendapatkan keadilan, melalui tangan-tangan advokat yang disewanya. Tidak demikian halnya dengan kelompok masyarakat miskin, mereka tidak mempunyai kemampuan untuk membayar advokat, hal demikian menyebabkan tidak ada perlakuan yang sama dimuka hukum untuk mengakses keadilan. Masalah dasar yang muncul adalah tidak adanya perluasan akses yang sama bagi setiap warga Negara untuk mendapatkan perlakuan yang sama di muka hukum, meskipun doktrinnya keadilan harus dapat diakses oleh semua warga Negara tanpa terkecuali.
Sistem rule of law terlihat sekali dalam prakteknya tidak dapat diterapkan dengan baik di dalam kehidupan negara Indonesia.Dalam sistem hukum berlaku asas fictie hukum, yaitu setiap orang dianggap telah mengetahui Undang-undang.Konsep rule of law yang memberikan status tertinggi kepada hukum, berlakunya hukum, setinggi apapun kedudukan dan kekuasaannya.
Pemberian bantuan hukum dalam proses perkara pidana adalah suatu kewajiban Negara yang dalam taraf pemeriksaan pendahuluan diwujudkan dengan menentukan bahwa untuk keperluan menyiapkan pembelaan tersangka terutama sejak saat dilakukan penangkapan atau penahanan, berhak untuk menunjuk dan menghubungi serta meminta bantuan penasihat hukum. Bantuan hukum itu bersifat membela masyarakat terlepas dari latar belakang, etnisitas, asal usul, keturunan, warna kulit, ideologi , keyakinan politik, kaya miskin, agama dan kelompok orang yang dibelanya.
Sampai saat ini, bantuan hukum dilakukan dengna jalan pemberian pendampingan perkara didalam maupun di luar pengadilan atau bantuan-bantuan dalam perkara perdata dan pidana.Kegiatan bantuan hukum harus dilakukan lebih terpadu bersama kegiatan penyuluhan hukum, karena ada kesadaran pada waktu itu bahwa program bantuan hukum sebenarnya mempunyai tujuan ganda.Penegakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat memiliki arti penting dalam salah satu upaya membangun peradaban bangsa yang tinggi dan bermartabat.Keadilan adalah tujuan akhir dari sebuah sistem hukum, yang terkait erat dengan fungsi sistem hukum sebagai sarana untuk mendistribusikan dan memelihara suatu alokasi nilai-nilai dalam masyarakat, yang ditanamkan dengan suatu pandangan kebenaran, yang secara umum merujuk kepada keadilan.
Pada tingkat pemeriksaan telah banyak pengalaman yang mengakibatkan seorang terdakwa menerima suatu putusan pengadilan,di nilai tidak sesuai dengan rasa keadilan. Negara memahami permasalahan ini dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagai tindakan nyata dalam melindungi persamaan kedudukan warga negaranya di muka hukum. Peran bantuan hukum dalam memberikan bantuan hukum dalam proses perkara pidana bagi orang yang tidak mampu atau golongan lemah adalah sangat penting. Hal tersebut secara tegas dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945 Pasal 27 ayat (1) yang berbunyi: “Segala warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Peranan lembaga bantuan hukum dalam memberikan bantuan hukum terhadap orang yang tidak mampu dalam proses perkara pidana dinyatakan dalam Kitap Undang-Undang Hukum Acara Pidana yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, dimana didalamnya dijelaskan bagi mereka yang tidak mampu, yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri maka pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka. Hal tersebut terdapat dalam Pasal 56 ayat (2) yang menyatakan: “Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.”
Kesimpulan
Pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat miskin juga merupakan wujud pemberian keadilan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum terutama keadilan yang bermartabat juga sebagai pemenuhan hak konstitusional terutama bagi masyarakat miskin.
Bahwa penghormatan terhadap harkat dan martabat seseorang. Meskipun tidak mampu tetap harus mendapatkan bantuan dan pembelaan oleh Advokat adalah sesuai dengan amanat kode etik Profesi Advokat yang adalah sebagai kehormatan Advokat. Organisasi bantuan hukum atau lebih dikenal dengan istilah Lembaga Bantuan Hukum, yaitu memberikan pelayanan dan pemberian jasa kepada para pencari keadilan.
B. SARAN
Dalam menjamin optimalisasi pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin demi mencapai kepastian hukum, sebaiknya dibentuk posko bantuan hukum yang ditempatkan disetiap kantor pemerintah kelurahan guna menjangkau dan mempermudah akses untuk mendapatkan informasi dan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Bahwa demi terpenuhinya standar pembelaan dan pelayanan bantuan hukum oleh seorang dan pelayanan bantuan hukum oleh seorang Advokat bagi masyarakat miskin, maka sebaiknya Pemerintah mengadakan kontrak Kerjasama dengan Advokat atau asosiasi Advokat sehingga masyarakat yang hendak memperoleh pelayan bantuan hukum cuma-cuma dapat terjamin pelayanan proses perkaranya sampai tuntas oleh Advokat.
C. Manfaat Penelitian
permasalahan hukum yang banyak di alami oleh kaum atau golongan tidak mampu adalah tidak terpenuhinya hak-hak dasar mereka di berbagai bidang.Setidaknya ada empat permasalahan pokok akses terhadap hak ekonomi, sosial dan budaya yang salah satunya yaitu berkembangnya pandangan yang menyatakan bahwa hak ekonomi, sosial dan budaya merupakan hak yang tidak justiciable (tidak bisa dituntut secara hukum di pengadilan). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menjadi paying hukum bagi lembaga bantuan hukum dalam pemberian bantuan hukum yang menunjang access to justice yang adil dan merata bagi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri, sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, ruang lingkup bantuan hukum yang diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum. Dalam ketentuan umum PERMA Nomor 1 Tahun 2014 pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa pemberian layanan pembebasan biaya perkara (Predeo), sidang diluar gedung pengadilan dan Pos Bakum Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara memberikan kepastian dan Perlindungan Hukum bagi hak – Hak masyarakat Miskin , dalam menyelesaikan permasalahan Hukum yang dihadapinya .
PBH FMMI
Peneliti, Nimrot, S.H