(foto istimewa suaramuda.com, Jumat 29 November 2024).

Suaramuda.com
- Indonesia merupakan Negara yang menganut sistem Negara hukum (rule of law).Negara hukum di sini mengisyaratkan bahwa dimana kedudukan seluruh warganyasama di depan hukum tanpa terkecuali. Selain menganut sistem rule of law, Indonesia juga merupakan Negara yang berdasarkan hukum (recht staat) Dasar pijakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945. Bahwa Undang-Undang Dasar 194 menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.

Dimasukkannya ketentuan ini ke dalam bagian pasal Undang-Undang Dasar 1945 menunjukkan semakin kuatnya dasar hukum serta menjadi amanat Negara, bahwa Negara Indonesia adalan dan harus merupakan Negara hukum yang berarti bahwa segala bentuk persoalan yang menyangkut urusan antara warga Negara dengan warga Negara dengan Negara (pemerintah), harus didasarkan pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sebagai konsekuensinya, maka setiap warga Negara juga berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa terkecuali.

 Konstitusi menjamin hak setiap warga Negara mendapat perlakuan yang sama di muka hukum, termasuk hak untuk mengakses keadilan melalui pemberian bantuan hukum. Orang kaya dan mempunyai kekuasaan, dengan mudah mengakses dan mendapatkan keadilan, melalui tangan-tangan advokat yang disewanya. Tidak demikian halnya dengan kelompok masyarakat miskin, mereka tidak mempunyai kemampuan untuk membayar advokat, hal demikian menyebabkan tidak ada perlakuan yang sama dimuka hukum untuk mengakses keadilan. Masalah dasar yang muncul adalah tidak adanya perluasan akses yang sama bagi setiap warga Negara untuk mendapatkan perlakuan yang sama di muka hukum, meskipun doktrinnya keadilan harus dapat diakses oleh semua warga Negara tanpa terkecuali.

 Sistem rule of law terlihat sekali dalam prakteknya tidak dapat diterapkan dengan baik di dalam kehidupan negara Indonesia.Dalam sistem hukum berlaku asas fictie hukum, yaitu setiap orang dianggap telah mengetahui Undang-undang.Konsep rule of law yang memberikan status tertinggi kepada hukum, berlakunya hukum, setinggi apapun kedudukan dan kekuasaannya. Pemberian bantuan hukum dalam proses perkara pudana adalah suatu kewajiban Negara yang dalam taraf pemeriksaan pendahuluan diwujudkan dengan menentukan bahwa untuk keperluan menyiapkan pembelaan tersangka terutama sejak saat dilakukan penangkapan atau penahanan, berhak untuk menunjuk dan menghubungi serta meminta bantuan penasihat hukum. Bantuan hukum itu bersifat membela masyarakat terlepas dari latar belakang, etnisitas, asal usul, keturunan, warna kulit, ideologi , keyakinan politik, kaya miskin, agama dan kelompok orang yang dibelanya.

 Sampai saat ini, bantuan hukum dilakukan dengna jalan pemberian pendampingan perkara didalam maupun di luar pengadilan atau bantuan-bantuan dalam perkara perdata dan pidana.Kegiatan bantuan hukum harus dilakukan lebih terpadu bersama kegiatan penyuluhan hukum, karena ada kesadaran pada waktu itu bahwa program bantuan hukum sebenarnya mempunyai tujuan ganda.Penegakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat memiliki arti penting dalam salah satu upaya membangun peradaban bangsa yang tinggi dan bermartabat.Keadilan adalah tujuan akhir dari sebuah sistem hukum, yang terkait erat dengan fungsi sistem hukum sebagai sarana untuk mendistribusikan dan memelihara suatu alokasi nilai-nilai dalam masyarakat, yang ditanamkan dengan suatu pandangan kebenaran, yang secara umum merujuk kepada keadilan.

 Pada tingkat pemeriksaan telah banyak pengalaman yang mengakibatkan seorang terdakwa menerima suatu putusan pengadilan,di nilai tidak sesuai dengan rasa keadilan. Negara memahami permasalahan ini dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagai tindakan nyata dalam melindungi persamaan kedudukan warga negaranya di muka hukum. Peran bantuan hukum dalam memberikan bantuan hukum dalam proses perkara pidana bagi orang yang tidak mampu atau golongan lemah adalah sangat penting. Hal tersebut secara tegas dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945 Pasal 27 ayat (1) yang berbunyi: “Segala warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” 

 Peranan lembaga bantuan hukum dalam memberikan bantuan hukum terhadap orang yang tidak mampu dalam proses perkara pidana dinyatakan dalam Kitap Undang-Undang Hukum Acara Pidana yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, dimana didalamnya dijelaskan bagi mereka yang tidak mampu, yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri maka pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka. Hal tersebut terdapat dalam Pasal 56 ayat (2) yang menyatakan: “Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.”

Kesimpulan
Pengaturan tentang penyelenggaraan Bantuan hukum bagi masyarakat miskin adalah pemenuhan terselenggaranya persamaan kedudukan dalam hukum, yang antara lain ditandai dengan terciptanya suatu keadaan dimana hak setiap orang untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum serta jaminan kepada setiap orang yang berhak mendapatkan akses keadilan (justice for all). Tujuan ini menjadi penting karena negara selalu dihadapkan pada kenyataan adanya sekelompok masyarakat yang miskin atau tidak mampu, sehingga sering tidak bisa mewujudkan haknya untuk mendapatkan keadilan (yang semestinya terselenggara dalam kaitannya dengan konsep negara hukum).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, diketahui bahwa bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan pada ketentuan umum pada angka 2, disebutkan bahwa Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.

Selanjutnya dalam Pasal 3 UU Bantuan Hukum disebutkan bahwa Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk:

menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan;
mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum;

menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia; dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

dalam rangka penyelenggaraan UU Bantuan Hukum ini, Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimana pengaturan di daerah mengenai penyelenggaraan Bantuan Hukum harus diatur dengan Peraturan Daerah.
(Ketua PBH FHMMI Tatin Suprihatin, S.H)