Kepala Bidang Perlindungan Anak DPPKBP3A Kampar Satiti Rahayu, SKM., M.KM.

Suaramuda.com - Kepala Bidang PA Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kampar, Satiti Rahayu, SKM., M.KM menegaskan komitmennya untuk serius menangani kasus kekerasan terhadap anak. 

Satiti juga menyampaikan bahwa DPPKBP3A Kampar akan mengagendakan rapat koordinasi terkait perlindungan perempuan dan anak untuk tahun 2025.

"Alhamdulillah, untuk program perlindungan anak di DPPKBP3A pada tahun 2024 sudah terlaksana dengan baik. Beberapa program yang dilaksanakan antara lain sosialisasi tentang kekerasan terhadap anak dan bullying, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Anak, serta evaluasi Kabupaten Layak Anak yang baru saja kami laksanakan melalui penginputan data dan verifikasi mandiri," ungkap Satiti, kamis, 13/03/2025.

Lebih lanjut, Satiti menjelaskan bahwa untuk tahun 2025, DPPKBP3A Kampar akan melanjutkan agenda perlindungan perempuan dan anak dengan program-program serupa, termasuk sosialisasi tentang kekerasan, pelaporan, dan pencegahan kekerasan. "Kami juga berencana untuk membentuk Satgas Perlindungan Anak tingkat Kabupaten Kampar, serta Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) tingkat Kabupaten," ujarnya.

Satiti menambahkan bahwa selama ini Satgas Perlindungan Anak baru terbentuk di tingkat desa, dan harapannya, Bupati Kampar dapat mendukung pembentukan Satgas Perlindungan Anak di tingkat kabupaten. "Kami berharap Bapak Bupati Kampar dapat berkenan mendukung pembentukan Satgas Perlindungan Anak tingkat kabupaten, mengingat data dan fakta yang ada menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak semakin meningkat," jelasnya.

Satiti menekankan bahwa meningkatnya laporan kekerasan terhadap anak bukan berarti ada kegagalan dari dinas atau masyarakat, tetapi menunjukkan bahwa masyarakat semakin paham dan sadar akan pentingnya perlindungan anak. "Sosialisasi yang kami lakukan ke sekolah-sekolah dan masyarakat membuat mereka semakin mengerti tentang hak anak dan kemana harus melapor jika melihat atau mengalami hal yang merugikan anak," tambah Satiti.

"Kami juga berharap agar penanganan kasus kekerasan anak dapat dibantu oleh Satgas Perlindungan Anak yang akan dibentuk di tingkat kabupaten. Selain itu, kami juga berencana untuk mewujudkan rumah perlindungan anak di Kabupaten Kampar. Selama ini, perlindungan terhadap anak masih dikelola oleh UPT, namun kami berharap dengan adanya rumah perlindungan, perlindungan terhadap anak dapat lebih optimal," harap Satiti.

Satiti mengungkapkan bahwa DPPKBP3A Kampar akan terus berkoordinasi dengan kepala dinas dan pejabat daerah lainnya untuk mengusulkan pembentukan rumah perlindungan anak di Kabupaten Kampar, guna memberikan ruang aman bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan.