Suaramuda.com - Dalam rangka mendukung tertib administrasi pertanahan dan memperjelas batas wilayah antar desa, Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar menghadiri Rapat Fasilitasi Batas Desa yang dilaksanakan pada Rabu (04/06/2025) di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar.
Kantor Pertanahan diwakili oleh Analis Pertanahan, Tekad Muhammad, beserta tim teknis. Rapat ini membahas batas wilayah antara Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa dengan tiga desa di Kecamatan Tambang, yakni Desa Palung Raya, Desa Kuapan, dan Desa Kemang Indah.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya kolaboratif lintas instansi untuk menyelesaikan permasalahan batas desa secara partisipatif dan berdasarkan data spasial yang valid. Penegasan batas wilayah desa sangat penting guna menghindari tumpang tindih kewenangan, memperjelas wilayah administrasi, serta mendukung proses pembangunan dan pelayanan publik yang lebih efektif.
Dalam forum tersebut, masing-masing pihak menyampaikan pandangan, data historis, serta dokumen pendukung sebagai dasar penyusunan kesepakatan batas. Fasilitasi ini juga bertujuan membangun kesepahaman bersama antar desa terkait batas administratif yang telah ada atau perlu disepakati ulang.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Kantor Pertanahan Kampar dalam mendukung program strategis nasional, termasuk percepatan penetapan dan penegasan batas wilayah administratif desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.