Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2025.
Suaramuda.com - Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar melaksanakan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2025 di Aula Bupati Kampar, Pada Kamis, (12/06/2024).
Rapat ini dibuka oleh Laporan Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Priyo Budi Maryoso, Reforma Agraria Tahun 2025 dengan tema “Reforma Agraria untuk Mendorong Transformasi Ekonomi” Tema ini diangkat karena kita semua menyadari bahwa sangat diperlukan strategi dan juga koordinasi yang solid antar instansi yang termasuk kedalam keanggotaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk dapat menyelesaikan permasalahan pertanahan dalam melaksanakan dan mensukseskan penyelenggaraan Reforma Agraria sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Percepatan Reforma Agraria.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, Andi Dermawan Lubis, menyampaikan kami berharap kita semua selaku anggota Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kampar Tahun 2025 dapat saling mendukung, bersinergi, dan berperan aktif dalam mendiskusikan strategi percepatan pelaksanaan Reforma Agraria dalam penyelesaian permasalahan pertanahan dan dapat mengidentifikasi lokasi-lokasi potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang nantinya akan kita tindaklanjuti untuk disertipikasikan melalui kegiatan Redistribusi Tanah dan/atau melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Bupati Kampar yang diwakili Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kampar, Tengku Said Hidayat menyampaikan Pada prinsipnya Reforma Agraria menata ulang sumber daya agraria dan mengembangkan potensi wilayah yang ada demi kesejahteraan masyarakat untuk mengurangi ketimpangan ekonomi. Selain itu melalui Kegiatan GTRA ini diharapkan terwujud penyelesaian masalah pertanahan yang ada di Kabupaten Kampar, terutama percepatan penyelesaian masalah sertifikat yang masuk kedalam Kawasan hutan, agar segera dilakukan percepatan pelepasan melalui program PPTPKH (Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan).
Narasumber dalam Kegiatan ini, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX Pekanbaru; Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar; Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar; Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Kabupaten Kampar.