Suaramuda.com - Satpol PP Kabupaten Tulungagung menertibkan puluhan banner yang tidak berizin, habis masa berlaku, atau rusak di sejumlah titik pusat kota, Selasa (12/8/2025). Penertiban dilakukan di perempatan BTA, perempatan Jepun, Geleduk, sekitar Rumah Sakit Lama, GOR ,dan beberapa simpang empat lainnya.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tulungagung, Sumarno, menjelaskan aksi ini dilakukan untuk memastikan media promosi di ruang publik sesuai aturan.
“Masalahnya ada yang sudah habis jangka waktunya, ada yang rusak parah, juga salah pemasangan, seperti dipaku di pohon,” ujarnya.
Menurut Sumarno, setiap banner resmi memiliki stiker masa berlaku sehingga mudah dikenali mana yang sudah kedaluwarsa. “Kalau sudah habis, ya harus dilepas. Hari ini ada sekitar 50 banner yang kami turunkan,” tambahnya.
Penertiban mencakup banner komersial maupun banner kegiatan masyarakat yang tidak sesuai aturan. “Semuanya diturunkan, baik dari komersial maupun masyarakat, kalau salah pasang atau sudah habis masa berlakunya,” tegasnya.
Terkait sanksi, Satpol PP akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk proses perpanjangan izin atau seleksi ulang. Penertiban ini sekaligus menjadi persiapan menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI agar wajah kota terlihat rapi dan bersih.(In)