Usai penandatanganan rapat paripurna DPRD.
(foto Indh/suaramuda.com).

Suaramuda.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar rapat paripurna di ruang Graha Wicaksana, Senin (22/9/2025). Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, dengan tiga agenda utama.

Pertama, penetapan perubahan kedua atas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Promperda) Kabupaten Tulungagung tahun 2025. Kedua, penetapan keputusan DPRD tentang rencana kerja tahun 2026. Ketiga, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026.

Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Ebin Sunaryo, menyampaikan bahwa rencana kerja tahun 2026 disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat serta fungsi utama DPRD, yaitu pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

“Rencana kerja DPRD merupakan pedoman program dan kegiatan tahunan yang ditetapkan melalui rapat paripurna. Penyusunannya memperhatikan kebutuhan dan tuntutan masyarakat dengan orientasi pada manfaat serta hasil yang ingin dicapai dalam satu tahun,” ujarnya.

Ebin menegaskan, rencana kerja DPRD Tulungagung tahun 2026 akan menjadi acuan Sekretariat DPRD dalam menyusun dokumen rencana dan anggaran tahun depan. Selain itu, juga untuk memastikan DPRD tetap menjalankan perannya sebagai representasi rakyat.

Dalam program kerja tersebut, DPRD Tulungagung memprioritaskan beberapa kegiatan, antara lain pembentukan peraturan daerah dan peraturan DPRD, pembahasan kebijakan anggaran, pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan kapasitas DPRD, penyerapan aspirasi masyarakat, hingga pengawasan kode etik DPRD.

Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dari proses perencanaan dan penganggaran daerah, sekaligus penguatan peran DPRD sebagai lembaga legislatif yang menjamin keterwakilan rakyat dan mendorong akuntabilitas kinerja penyelenggara pemerintahan daerah. (Ind)