Rapat tindak lanjut penyelesaian legalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau.
Suaramuda.com - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, Andi Dermawan Lubis, mengikuti Rapat tindak lanjut penyelesaian legalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau bersama Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I ATR/BPN, Rahma Julianti; Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra; Asisten III Setdaprov Riau, Aryadi; serta sejumlah Forkopimda terkait lainnya, Rabu (10/09/2025).
Rapat Tindak Lanjut Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah (HAT) dalam Kawasan Hutan di Provinsi Riau dilaksanakan sebagai bagian dari upaya percepatan legalisasi RTRW. Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Provinsi Riau membahas pelaksanaan Peninjauan Kembali RTRW Provinsi Riau tahun 2018-2023, dimana hasil perhitungan rekapitulasi akhir dengan nilai 49,92 sehingga RTRW dinyatakan berkualitas buruk. Dalam hal rekomendasi revisi, perhitungan perubahan muatan materi perda RTRW sebesar 54% sehingga revisi terhadap RTRW dilakukan melalui pencabutan peraturan perundang-undangan. Posisi saat ini berada pada pembahasan lintas sektor dan penerbitan persetujuan substansi (Persub) dimana terjadi pengembalian dokumen Persub karena adanya permasalahan terkait tumpang tindih HAT dengan kawasan hutan.
Melalui diskusi yang konstruktif, berbagai isu strategis dibahas, mulai dari sinkronisasi regulasi, penyesuaian dengan kebijakan nasional, hingga upaya percepatan legalisasi dokumen RTRW. Dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN, diharapkan implementasi RTRW dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pengelolaan ruang yang adil dan berdaya guna. (**)