PLT Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung, Sumarji Kuswantoro ,S.Pd., M.M.

Suaramuda.com - Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung memastikan penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 berjalan transparan dan tepat sasaran. Tahun ini, Dinas Sosial menerima alokasi dana sebesar Rp9,7 miliar untuk 9.700 penerima manfaat.

Plt Kepala Dinas Sosial Tulungagung, Sumarji Kuswantoro, S.Pd., MM, menyampaikan bahwa bantuan dari dana cukai tersebut menyasar buruh pabrik rokok, petani tembakau, petani cengkeh, serta masyarakat miskin ekstrem.

 “Distribusi dana bagi hasil cukai tembakau dilakukan langsung melalui bank, by name by address, ke rekening penerima melalui virtual account yang dibuatkan oleh Bank Jatim,” terang Sumarji kepada Suaramuda.com, Kamis (6/11/2025).

Ia menjelaskan, setiap penerima manfaat mendapatkan Rp1 juta per tahun, yang dicairkan dalam lima termin atau Rp200 ribu per termin.

Selain menyalurkan bantuan, Dinas Sosial juga melakukan monitoring dan evaluasi lapangan untuk memastikan bantuan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

 “Kami lakukan pendampingan dan tinjauan ke desa, kecamatan, pabrik rokok, dan kelompok petani. Tujuannya agar bantuan itu betul-betul bermanfaat dan tepat guna,” tambahnya.

Sumarji mengungkapkan, masyarakat penerima bantuan sangat antusias dan berterima kasih atas perhatian pemerintah terhadap sektor tembakau dan masyarakat miskin.

“Mereka sangat gembira, merasa masih diperhatikan oleh pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen Dinas Sosial Tulungagung untuk menjaga akurasi dan keadilan dalam penyaluran dana tersebut.

 “Arahan Bapak Bupati jelas, bantuan sosial harus tepat sasaran dan mengurangi salah sasaran. Itu yang terus kami pegang,” tegasnya. (Ind).