Tim kuasa hukum enam terpidana kasus Pilkada di Kampar. (Foto: Istimewa).
Suaramuda.com — Enam terpidana kasus pelanggaran Pilkada di Kabupaten Kampar resmi menghirup udara bebas setelah memperoleh grasi dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Pemberian grasi tersebut sekaligus mengakhiri hukuman pidana yang tengah dijalani para terpidana.
Sebelumnya, keenam terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 57/Pid.Sus/2025/PN Bkn tertanggal 10 Februari 2025.
Permohonan grasi diajukan melalui tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Didit Bayu Prasetyo & Associates. Dalam putusan PN Bangkinang, para terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilu, yakni dengan sengaja memberikan suara lebih dari satu kali pada satu atau lebih tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Kabupaten Kampar.
Ketua Tim Kuasa Hukum, Didit Bayu Prasetyo, menjelaskan bahwa grasi yang diberikan Presiden merupakan bentuk pengurangan masa pidana sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2/G Tahun 2025 tentang Pemberian Grasi.
“Keputusan Presiden tersebut kami terima pada 22 Desember 2025. Presiden memberikan pengurangan masa pemidanaan selama satu tahun sembilan bulan, sehingga sisa hukuman klien kami menjadi sembilan bulan penjara,” ujar Didit kepada media, Rabu (23/12/2025).
Didit menambahkan, dengan diterbitkannya keputusan grasi tersebut, seluruh kliennya dinyatakan telah bebas karena sebelumnya telah menjalani masa hukuman sejak 30 Januari 2025.
“Tim kuasa hukum langsung menjemput klien kami dari Lapas Bangkinang dan Rutan Perempuan Gobah Pekanbaru untuk kembali menghirup udara bebas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Didit menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto ini menjadi sejarah baru di Kabupaten Kampar. Pasalnya, perkara tersebut tercatat sebagai satu-satunya kasus grasi yang pernah diregistrasi di Pengadilan Negeri Bangkinang.
“Ini merupakan terobosan hukum dan hal yang baru di wilayah hukum Kabupaten Kampar. Berdasarkan register perkara PN Bangkinang, ini adalah satu-satunya perkara yang mendapatkan grasi dari Presiden,” pungkasnya. (*)