Suaramuda.com - Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Syah Rinaldi, bersama tim melaksanakan kegiatan pembayaran uang ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Rengat di wilayah Kabupaten Kampar, pada Selasa, (13/01/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, khususnya pembangunan infrastruktur jalan tol yang bertujuan meningkatkan konektivitas antarwilayah. Proses pembayaran uang ganti kerugian dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pelaksanaan pengadaan tanah yang profesional dan berkeadilan, diharapkan pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Rengat dapat segera terealisasi dan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi, kelancaran mobilitas, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kabupaten Kampar.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar terus berkomitmen untuk mendukung percepatan pembangunan nasional melalui pelayanan pengadaan tanah yang berorientasi pada kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.