Foto: Pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) dalam rangka pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan jalur pipa produksi gas bumi dari Lapangan Bentu menuju fasilitas produksi Seng Gas Plant yang berlokasi di Desa Buluh Nipis, Kecamatan Siak Hulu.
Suaramuda.com - Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar melaksanakan kegiatan Pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) dalam rangka pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan jalur pipa produksi gas bumi dari Lapangan Bentu menuju fasilitas produksi Seng Gas Plant yang berlokasi di Desa Buluh Nipis, Kecamatan Siak Hulu.
Kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap proyek strategis sektor energi yang bertujuan meningkatkan kapasitas produksi dan distribusi gas bumi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Proses pembayaran UGK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan asas keterbukaan, keadilan, dan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak.
Melalui tahapan pengadaan tanah yang transparan dan akuntabel, diharapkan pembangunan jalur pipa produksi gas bumi ini dapat berjalan lancar serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan pembangunan daerah. Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar berkomitmen untuk terus mengawal setiap tahapan pengadaan tanah demi terwujudnya pelayanan pertanahan yang profesional dan terpercaya.