Foto: Turun Lapang Penelitian data fisik lapangan sertipikat hak pakai nomor 00001 dan sertipikat hak milik nomor 20857 desa rimbo panjang, kecamatan tambang.
Suaramuda.com - Dalam rangka memastikan tertib administrasi dan kepastian hukum atas bidang tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar melaksanakan kegiatan Penelitian Data Fisik Lapangan terhadap Sertipikat Hak Pakai Nomor 00001 dan Sertipikat Hak Milik Nomor 20857 yang berlokasi di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses verifikasi dan validasi data fisik di lapangan, meliputi pengecekan batas-batas bidang tanah, kesesuaian letak, luas, serta kondisi riil objek tanah dengan data yang tercantum dalam sertipikat. Langkah ini dilakukan guna menjamin akurasi data pertanahan serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pemegang hak.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud tertib pertanahan dan pelayanan yang profesional, transparan, serta akuntabel kepada masyarakat.