Foto: Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Dr. Chairul Huda. (Sumber Foto Google).

Suaramuda.com – Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Dr. Chairul Huda, menilai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, tidak memenuhi unsur “tertangkap tangan” sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Chairul, penangkapan tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai penangkapan biasa, bukan OTT seperti yang disampaikan KPK kepada publik.

Ia menjelaskan, istilah OTT sejatinya tidak dikenal dalam KUHAP, Undang-Undang KPK, maupun Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Istilah tersebut, kata dia, hanya berkembang dalam praktik dan pemberitaan media.

“Dalam hukum acara pidana Indonesia, yang dikenal adalah istilah ‘tertangkap tangan’ dengan syarat yang ketat dan tidak bisa digunakan secara bebas,” ujar Chairul, Sabtu (21/3/2026).

Chairul merujuk pada Pasal 1 angka 19 KUHAP yang menyebutkan, seseorang dapat dikategorikan tertangkap tangan apabila memenuhi salah satu dari empat kondisi: tertangkap saat melakukan tindak pidana, segera setelah peristiwa terjadi, disebut oleh khalayak sebagai pelaku, atau ditemukan barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk melakukan kejahatan.

Namun, dalam kasus Abdul Wahid, ia menilai keempat unsur tersebut tidak terpenuhi. Ia menyoroti tidak adanya transaksi yang terjadi saat penangkapan, ketiadaan barang bukti pada diri Abdul Wahid, serta situasi saat yang bersangkutan diamankan bersama pihak lain.

“Jika benar tertangkap tangan, maka pihak-pihak yang berada di lokasi dan berinteraksi langsung semestinya turut diamankan. Fakta di lapangan tidak menunjukkan hal tersebut,” katanya.

Chairul juga menekankan bahwa keberadaan barang bukti merupakan indikator penting dalam penentuan status tertangkap tangan. Dalam perkara ini, barang bukti berupa uang justru ditemukan pada pejabat dinas dan unit pelaksana teknis (UPT), bukan pada Abdul Wahid.

“Dalam hukum pidana, barang bukti harus melekat pada pelaku saat peristiwa terjadi. Jika tidak, maka tidak dapat dikategorikan sebagai tertangkap tangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai KPK terlalu cepat menarik perkara ini ke dalam kewenangannya. Menurutnya, pihak yang pertama diamankan bukanlah penyelenggara negara dalam kategori yang menjadi domain KPK, sehingga secara hukum perkara tersebut dapat ditangani oleh kepolisian atau kejaksaan.

Chairul menduga, pengaitan kasus ini dengan kepala daerah dilakukan agar masuk dalam ranah kewenangan KPK, meskipun belum tentu terdapat hubungan langsung yang dapat dibuktikan secara hukum.

Ia juga mengingatkan adanya potensi praktik “trading influence”, di mana pihak bawahan bisa saja mencatut nama atasan tanpa sepengetahuan pimpinan.

“Jika tidak ada bukti bahwa tindakan itu atas perintah gubernur, maka tidak boleh dipaksakan menjadi perkara KPK. Hal ini berisiko menimbulkan kriminalisasi,” ujarnya.

Selain itu, Chairul mengkritik praktik penetapan tersangka oleh KPK yang kerap dilakukan bersamaan dengan dimulainya penyidikan. Menurutnya, secara hukum penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang diperoleh dalam tahap penyidikan, bukan penyelidikan.

“Penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah proses penyidikan berjalan, bukan bersamaan dengan penerbitan surat perintah penyidikan,” jelasnya.

Ia menilai praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip hukum acara pidana dan dapat menjadi objek gugatan praperadilan.

Chairul juga menyoroti dampak penggunaan istilah OTT yang dinilai dapat membentuk opini publik secara prematur terhadap seseorang.

“Istilah OTT sering menimbulkan persepsi bahwa seseorang pasti bersalah, padahal proses hukum belum berjalan. Ini bisa merusak reputasi sebelum ada putusan pengadilan,” katanya.

Ia menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta kehati-hatian dalam penggunaan istilah hukum di ruang publik.

Di akhir pernyataannya, Chairul meminta KPK melakukan evaluasi terhadap prosedur penetapan tersangka dan penggunaan istilah OTT agar tidak menyimpang dari prinsip due process of law.

“Penegakan hukum harus mengedepankan kepastian dan keadilan. Prosedur tidak boleh dikaburkan hanya untuk menunjukkan keberhasilan,” tegasnya.

Menurutnya, banyaknya operasi tangkap tangan bukanlah indikator utama keberhasilan pemberantasan korupsi, melainkan efektivitas pencegahan.

“Keberhasilan sejati adalah ketika korupsi dapat dicegah, bukan sekadar banyaknya penangkapan,” tutupnya. (FLS)